Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penunggak Pajak Bumi dan Bangunan di Wara Timur Palopo 3.398 Orang

Kepala Bapenda Palopo, Abdul Waris mengatakan, penunggak PBB Wara Timur mencapai 3.398 orang dengan total nilai

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/CHALIK MAWARDI
Kepala Bapenda Palopo, Abdul Waris. 

TRIBUNPALOPO.COM, WARA TIMUR - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palopo merilis daftar penunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kecamatan Wara Timur yang jatuh tempo pada 31 Oktober 2020.

Penunggak PBB Wara Timur tersebar di tujuh kelurahan.

Kepala Bapenda Palopo, Abdul Waris mengatakan, penunggak PBB Wara Timur mencapai 3.398 orang dengan total nilai tunggakan Rp 257.358.562.

Rinciannya Kelurahan Surutanga Rp 63.369.147, Ponjalae Rp 13.940.718, Malatunrung Rp 21.851.675, Salotellue Rp 9.540.766.

"Kelurahan Benteng, Rp 56.224.191, Pontap Rp 20.229.435, dan Salekoe Rp 72.202.630," kata Waris, Senin (16/11/2020).

Sementara penunggak PBB pada enam kelurahan di Kecamatan Wara mencapai 3.421 orang.

Pajalesang menjadi kelurahan dengan penunggak PBB tertinggi sebesar Rp 82.397.018.

Menyusul Lagaligo Rp 81.380.042 dan Dangerakko Rp 59.007.950.

"Total wajib pajak yang menunggak di Wara 3.421 orang dari enam kelurahan," katanya.

Menurut Waris, nama-nama penunggak PBB diumumkan melalui berbagai media atas permintaan KPK.

"KPK bersurat dan minta nama-nama penunggak pajak diumumkan secara terbuka ke publik, agar kesadaran masyarakat untuk taat pajak semakin tinggi," katanya.

"Jadi ini bukan kemauan kami tapi KPK, kami sudah berkali-kali menyampaikan peringatan bahwa jatuh tempo PBB tahun 2020 pada tanggal 31 Oktober," kata Waris.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved