Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair, Login bsu.bpjs jamsostek.id kemnaker.go.id buat Cek Nama Penerima BLT

BLT BPJS Ketenagakerjaan termin II cair lagi, login bsu.bpjs jamsostek.id kemnaker.go.id buat cek nama penerima BLT.

Editor: Edi Sumardi
KOMPAS.COM
Ilustrasi. BLT BPJS Ketenagakerjaan termin II cair lagi, login bsu.bpjs jamsostek.id kemnaker.go.id buat cek nama penerima BLT. Silakan cek rekening BRI hingga BCA Anda, dana BLT BPJS Ketenagakerjaan cair lagi. 

TRIBUN-TIMUR.COM - BLT BPJS Ketenagakerjaan termin II cair lagi, login bsu.bpjs jamsostek.id kemnaker.go.id buat cek nama penerima BLT.

Silakan cek rekening BRI hingga BCA Anda, dana BLT BPJS Ketenagakerjaan cair lagi.

Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker, Ida Fauziyah membantah kabar bahwa terjadi penundaan penyaluran BLT subsidi gaji gelombang II, sebab bantuan itu telah disalurkan kepada 4.893.816 pekerja.

"Sebelumnya kami mendapat informasi bahwa penyaluran ( bantuan BPJS) termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak hari Senin (9/11/2020)," kata Ida Fauziyah sebagaimana dikutip Antara, Sabtu (14/11/2020).

Menurut data terbaru, Kementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) termin II masing-masing sebesar Rp 1,2 juta kepada 4.893.816 orang, dengan pencairan tahap I pada Senin (9/11/2020) dilakukan untuk 2.180.382 orang dan tahap II pada Kamis (12/11/2020) untuk 2.713.434 orang.

Total anggaran yang dikeluarkan untuk pencairan BLT termin II BSU mencapai Rp 5,8 triliun.

Dalam pernyataannya, Ida Fauziyah menjelaskan bahwa setelah BLT subsidi gaji termin pertama selesai disalurkan, Kemnaker melakukan evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Ditjen Pajak, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kemnaker juga telah selesai melakukan pemadanan data dengan Ditjen Pajak, sehingga subsidi gaji atau BLT BPJS bisa langsung dicairkan.

BSU adalah subsidi yang diberikan bagi pekerja formal berpendapatan kurang dari Rp 5 juta per bulan.

Bantuan pemerintah berupa subsidi sebesar Rp 600.000 per bulan disalurkan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta.

Subsidi gaji itu disalurkan secara bertahap, yakni termin I kepada masing-masing penerima sebesar Rp 1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.

Namun yang perlu diketahui, pencairan BLT subsidi gaji gelombang II tak dilakukan serentak.

Karena proses pencairannya harus melewati verifikasi dan validasi di BP Jamsostek dan Kemnaker.

Selain itu, proses transfer ke rekening juga dilakukan melalui bank Himbara atau bank BUMN sebelum kemudian ditransfer ke masing-masing rekening penerima, termasuk pemilik rekening bank swasta.

Pada pencairan subsidi gaji gelombang pertama, pencairannya dilakukan bertahap dalam beberapa minggu kepada jutaan pekerja.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved