Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Bawaslu Makassar Tak Campuri Kasus Penikaman Timses Appi-Rahman di Jakarta

Bawaslu Makassar Tak Campuri Kasus Penikaman Timses Appi-Rahman di Jakarta

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Hasriyani Latif
Istimewa
Anggota Bawaslu Makassar, Zulfikarnain menegaskan Bawaslu Makassar Tak Campuri Kasus Penikaman Timses Appi-Rahman di Jakarta 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus Tindak Pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang dan atau Tindak Pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau Tindak Pidana penganiayaan dengan direncanakan terlebih dahulu dan Atau Tindak Pidana percobaan pembunuhan.

Kasus ini melibatkan tim sukses Appi-Rahman, Muharram Majid alias Musjaya sebagai korban berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/1522/K/XI/2020/Restro Jakpus, Sabtu (7/11/2020).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar memonitoring kasus tersebut.

Namun, Koordinator Divisi Penindakan dan Pengawasan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Makassar Zulfikarnain menyerahkan semuanya ke penyidik.

"Serahkan sepenuhnya ke penyidik. Itu ranahnya Polda Metro Jaya kayaknya. Bukan Bawaslu Makassar," katanya via pesan WhatsApp, Senin (16/11/2020).

Apakah ini petanda, Bawaslu Makassar tidak ikut campur dikarenakan kasus tersebut tidak ada unsur pelanggaran Pilkadanya?

"Iya," singkat Zul sapaannya.

Seperti diketahui, kejadian penusukan ini di halte depan Gedung Kompas Gramedia, Jl Tentara Pelajar Tanah Abang, Jakarta Pusat, saat debat kandidat Pilwali Makassar 2020, 7 November lalu.

Tersangka yang diamankan lima orang yakni F 40 tahun (eksekutor), MNM 50 tahun (yang menyuruh untuk melakukan eksekusi penusukan).

Kemudian S 51 tahun (yang mengarahkan dan menyampaikan situasi kepada eksekutor), AP 46 tahun (yang memantau situasi dilapangan) dan S alias AR, umur 39 tahun (yang memantau situasi di lapangan).

Dua orang masih berstatus DPO yakni AR alias R, 25 tahun (yang memantau situasi dilapangan) dan  JH alias J, Laki-laki, umur 40 tahun (joki eksekutor).

Dilansir dari siaran Pers Polda Metro Jaya, modus para pelaku yakni dengan perencanaan pelaku melakukan penikaman terhadap korban pada bagian pinggang sebelah kiri.(*)

Laporan Wartawan tribun-timur.com, @fadhlymuhammad

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved