Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

RUU Larangan Minuman Beralkohol, Definisi & Jenis Minuman Beralkohol yang Dimaksud,dan Sanksi Pidana

RUU Larangan Minuman Beralkohol, Definisi & Jenis Minuman Beralkohol yang Dimaksud,dan Sanksi Pidana. Berikut selengkapnya!

Editor: Sakinah Sudin
CIPhotos via Kompas.com
Ilustrasi. RUU Larangan Minuman Beralkohol, Tujuan RUU, serta Definisi & Jenis Minuman Beralkohol yang Dimaksud. 

TRIBUN-TIMUR.COM - RUU Larangan Minuman Beralkohol, Definisi & Jenis Minuman Beralkohol yang Dimaksud,dan Sanksi Pidana. Berikut selengkapnya.

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol kembali dibahas di Badan Legislasi ( Baleg) DPR.

RUU Larangan Minuman Beralkohol merupakan usul inisiatif DPR yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.

RUU ini diusulkan 21 anggota DPR, yaitu 18 orang dari Fraksi PPP, 2 orang dari Fraksi PKS, dan 1 orang dari Fraksi Partai Gerindra.

Tujuan RUU Larangan Minuman Beralkohol

Berdasarkan draf yang diperoleh dari pimpinan Baleg DPR, tujuan pembentukan RUU adalah sebagai berikut:

melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol, menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari peminum minuman beralkohol,serta menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol.

Salah satu pengusul, anggota DPR dari Fraksi PPP Illiza Sa'aduddin Djamal mengatakan, RUU Larangan Minuman Beralkohol bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif akibat pengonsumsian minuman beralkohol.

Menurutnya, soal minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam undang-undang.

Pengaturannya saat ini masuk dalam KUHP yang deliknya dinilai terlalu umum.

Sedangkan, ia mengatakan, aturan larangan minuman beralkohol merupakan amanah konstitusi dan agama bahwa tiap orang berhak hidup sejahtera di lingkungan yang baik.

"Sebab itu, melihat realitas yang terjadi seharusnya pembahasan RUU Minuman Beralkohol dapat dilanjutkan dan disahkan demi kepentingan generasi yang akan datang," kata Illiza, Rabu (11/11/2020)

Definisi minuman beralkohol

Lantas apa definisi minuman beralkohol yang diatur dalam RUU tersebut?

Pada Pasal 1 ayat (1), yang dimaksud minuman beralkohol yaitu minuman yang mengandung etanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi, baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan etanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung etanol.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved