Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pendukung Danny Fatma Pakai Pembunuh Bayaran buat Tikam Mus Pendukung Appi Rahman dan Kata Indira

MNM pendukung Danny Pomanto - Fatmawati Rusdi pakai pembunuh bayaran buat tikam Mus pendukung Appi - Rahman

Editor: Edi Sumardi
DOK PRIBADI VIA FACEBOOK.COM/MUS SAJA
Muharram Madjid alias Musjaya alias Mus (48), pendukung calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin atau Abd Rahman Bando ( Appi-Rahman ) di Pilwali Makassar. 

TRIBUN-TIMUR.COM - MNM pendukung Danny Pomanto - Fatmawati Rusdi pakai pembunuh bayaran buat tikam Mus pendukung Appi - Rahman.

Terungkap siapa penikam Mus saat acara debat calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, di Jakarta, pekan lalu.

Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membekuk 5 tersangka pelaku penusukan terhadap Muharram Madjid alias Musjaya alias Mus (48), di sekitar halte dekat gedung Kompas Gramedia, Palmerah, Jakarta Pusat, Sabtu (7/11/2020) malam lalu.

Musjaya adalah anggota tim sukses calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin atau Abd Rahman Bando ( Appi-Rahman ) di Pilwali Makassar.

Sementara dua pelaku lainnya masih buron.

Pelaku yang dibekuk adalah:

* MNM (50),

* F (40),

* S (51),

* AP (46), dan

* S (39).

Konferensi pers Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat dan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/11/2020) soal ungkap kasus penusukan tim sukses calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar. Terungkap penikam tim sukses Appi-Rahman adalah pembunuh bayaran, ini sosok MNM yang menyuruh, dari kubu lawan.
Konferensi pers Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat dan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/11/2020) soal ungkap kasus penusukan tim sukses calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar. Terungkap penikam tim sukses Appi-Rahman adalah pembunuh bayaran, ini sosok MNM yang menyuruh, dari kubu lawan. (WARTA KOTA/BUDI SAM LAW MALAU)

Sementara dua pelaku yang buron adalah:

* AR (25), dan

* JH (40).

Untuk tersangka S, diketahui meninggal dunia karena sakit bawaan berupa sesak nafas dan jantung, sesaat setelah ditangkap.

S belum sempat dibawa ke Mapolda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, tersangka MNM adalah pelaku yang menyuruh 6 tersangka lain untuk melakukan penusukan terhadap korban.

MNM adalah warga Makassar dan merupakan tim sukses Cawalkot Makassar lawan dari Cawalkot yang didukung korban.

"Jadi pelaku yang berasal dari Makassar hanya satu orang dan sebagai yang menyuruh. Sementara 6 lainnya adalah warga Jakarta dan mereka pembunuh bayaran yang diperintah MNM," kata Tubagus di Mapolda Metro Jaya, Jumat (13/11/2020).

Menurutnya, diketahui MNM membayar ke para pelaku lainnya sebesar Rp 1,5 juta.

"Ini sebenarnya bayaran uang operasional saja," kata Tubagus.

Meski jumlah bayaran tidak seberapa, dan karena ada percobaan pembunuhan, kata Tubagus maka para pelaku yang disuruh MNM masuk dalam kategori pembunuh bayaran.

Tubagus menjelaskan bahwa motif MNM ingin menghabisi korban karena sakit hati korban telah membuat video di media sosial yang melecehkan pasangan Cawalkot Makassar yang didukung MNM.

Dalam keterangan polisi, MNM disebut pendukung pasangan calon nomor urut 1, Mohammad Ramdhan Pomanto dan Fatmawati Rusdi atau Adama.

"Jadi penusukan di Palmerah, Jakarta Pusat ini, adalah rangkaian dari kegiatan yang ada di Makassar. Karena korban membuat video yang dianggap telah melecehkan pasangan calon yang didukung MNM, membuat MNM sakit hati," kata Tubagus.

Lalu adanya momentum debat pasangan calon di Kompas TV, Jakarta, dimana korban ke Jakarta, kata Tubagus, MNM juga ke Jakarta dan merekrut pelaku lainnya untuk menusuk korban.

"Momentum itu digunakan pelaku untuk merencanakan dan menusuk korban. Sehingga korban luka berat dan sampai saat ini masih dirawat di rumah sakit," kata Tubagus.

Ia menjelaskan bahwa para pelaku dijerat pasal berlapis dalam hal ini.

"Yakni Pasal 351 KUHP, Pasal 355 KUHP dan Pasal 340 KUHP," katanya.

Dimana ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara.

"Beda penganiayaan di Pasal 351 dan 355 KUHP adalah pada perencanaannya. Selain itu karena ada upaya pembunuhan dalam penusukan maka kami kenakan Pasal 340 KUHP juga tentang pembunuhan berencana," katanya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan para pelaku memiliki peran masing-masing saat beraksi.

"Mulai dari yang menyuruh, memantau situasi lapangan sampai yang melakukan eksekusi," katanya.

"Berdasarkan rekaman video, pelaku penusukan atau eksekutor adalah F atas arahan MNM yang menyuruh untuk melakukan eksekusi penusukan," katanya.

Kejadian penusukan katanya dilakukan saat korban sedang menunggu beberapa teman lainnya di dekat studio Kompas TV di Palmerah, Jakarta Pusat.

Tanggapan juru bicara Adama

Kubu pasangan calon nomor urut 1 menanggapi keterangan polisi soal aktor penusukan merupakan pendukung Adama.

Juru bicara tim Adama, Indira Mulyasari Paramastuti memberikan definisi tersendiri mengenai istilah pendukung Adama.

Indira mengatakan, masyarakat yang menyukai sosok pasangan Danny-Fatma adalah pendukung.

"Kalau kita sebut pendukung, ya pendukung itu semua yang memang menyukai Pak Danny dan Bu Fatma," katanya saat dihubungi Tribun Timur, Jumat (13/11/2020) malam.

Juru bicara Adama, Indira Mulyasari Paramastuti
Juru bicara Adama, Indira Mulyasari Paramastuti (DOK PRIBADI)

Indira melanjutkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada aparat kepolisian untuk dilakukan proses hukum.

Ia juga menyerukan kepada semua pihak untuk senantiasa berkepala dingin dengan tidak mudah terpancing.

"Semoga kita tetap bisa menjaga kondusifitas tim, tetap berkepala dingin, dan jangan terpancing," kata mantan bakal calon Wakil Wali Kota Makassar ini.(*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved