Pendukung Danny Fatma Pakai Pembunuh Bayaran buat Tikam Mus Pendukung Appi Rahman dan Kata Indira
MNM pendukung Danny Pomanto - Fatmawati Rusdi pakai pembunuh bayaran buat tikam Mus pendukung Appi - Rahman
"Beda penganiayaan di Pasal 351 dan 355 KUHP adalah pada perencanaannya. Selain itu karena ada upaya pembunuhan dalam penusukan maka kami kenakan Pasal 340 KUHP juga tentang pembunuhan berencana," katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan para pelaku memiliki peran masing-masing saat beraksi.
"Mulai dari yang menyuruh, memantau situasi lapangan sampai yang melakukan eksekusi," katanya.
"Berdasarkan rekaman video, pelaku penusukan atau eksekutor adalah F atas arahan MNM yang menyuruh untuk melakukan eksekusi penusukan," katanya.
Kejadian penusukan katanya dilakukan saat korban sedang menunggu beberapa teman lainnya di dekat studio Kompas TV di Palmerah, Jakarta Pusat.
Tanggapan juru bicara Adama
Kubu pasangan calon nomor urut 1 menanggapi keterangan polisi soal aktor penusukan merupakan pendukung Adama.
Juru bicara tim Adama, Indira Mulyasari Paramastuti memberikan definisi tersendiri mengenai istilah pendukung Adama.
Indira mengatakan, masyarakat yang menyukai sosok pasangan Danny-Fatma adalah pendukung.
"Kalau kita sebut pendukung, ya pendukung itu semua yang memang menyukai Pak Danny dan Bu Fatma," katanya saat dihubungi Tribun Timur, Jumat (13/11/2020) malam.

Indira melanjutkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada aparat kepolisian untuk dilakukan proses hukum.
Ia juga menyerukan kepada semua pihak untuk senantiasa berkepala dingin dengan tidak mudah terpancing.
"Semoga kita tetap bisa menjaga kondusifitas tim, tetap berkepala dingin, dan jangan terpancing," kata mantan bakal calon Wakil Wali Kota Makassar ini.(*)