Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pendukung Danny Fatma Pakai Pembunuh Bayaran buat Tikam Mus Pendukung Appi Rahman dan Kata Indira

MNM pendukung Danny Pomanto - Fatmawati Rusdi pakai pembunuh bayaran buat tikam Mus pendukung Appi - Rahman

Editor: Edi Sumardi
DOK PRIBADI VIA FACEBOOK.COM/MUS SAJA
Muharram Madjid alias Musjaya alias Mus (48), pendukung calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin atau Abd Rahman Bando ( Appi-Rahman ) di Pilwali Makassar. 

S belum sempat dibawa ke Mapolda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, tersangka MNM adalah pelaku yang menyuruh 6 tersangka lain untuk melakukan penusukan terhadap korban.

MNM adalah warga Makassar dan merupakan tim sukses Cawalkot Makassar lawan dari Cawalkot yang didukung korban.

"Jadi pelaku yang berasal dari Makassar hanya satu orang dan sebagai yang menyuruh. Sementara 6 lainnya adalah warga Jakarta dan mereka pembunuh bayaran yang diperintah MNM," kata Tubagus di Mapolda Metro Jaya, Jumat (13/11/2020).

Menurutnya, diketahui MNM membayar ke para pelaku lainnya sebesar Rp 1,5 juta.

"Ini sebenarnya bayaran uang operasional saja," kata Tubagus.

Meski jumlah bayaran tidak seberapa, dan karena ada percobaan pembunuhan, kata Tubagus maka para pelaku yang disuruh MNM masuk dalam kategori pembunuh bayaran.

Tubagus menjelaskan bahwa motif MNM ingin menghabisi korban karena sakit hati korban telah membuat video di media sosial yang melecehkan pasangan Cawalkot Makassar yang didukung MNM.

Dalam keterangan polisi, MNM disebut pendukung pasangan calon nomor urut 1, Mohammad Ramdhan Pomanto dan Fatmawati Rusdi atau Adama.

"Jadi penusukan di Palmerah, Jakarta Pusat ini, adalah rangkaian dari kegiatan yang ada di Makassar. Karena korban membuat video yang dianggap telah melecehkan pasangan calon yang didukung MNM, membuat MNM sakit hati," kata Tubagus.

Lalu adanya momentum debat pasangan calon di Kompas TV, Jakarta, dimana korban ke Jakarta, kata Tubagus, MNM juga ke Jakarta dan merekrut pelaku lainnya untuk menusuk korban.

"Momentum itu digunakan pelaku untuk merencanakan dan menusuk korban. Sehingga korban luka berat dan sampai saat ini masih dirawat di rumah sakit," kata Tubagus.

Ia menjelaskan bahwa para pelaku dijerat pasal berlapis dalam hal ini.

"Yakni Pasal 351 KUHP, Pasal 355 KUHP dan Pasal 340 KUHP," katanya.

Dimana ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved