Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pendukung Danny Fatma Pakai Pembunuh Bayaran buat Tikam Mus Pendukung Appi Rahman dan Kata Indira

MNM pendukung Danny Pomanto - Fatmawati Rusdi pakai pembunuh bayaran buat tikam Mus pendukung Appi - Rahman

Editor: Edi Sumardi
DOK PRIBADI VIA FACEBOOK.COM/MUS SAJA
Muharram Madjid alias Musjaya alias Mus (48), pendukung calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin atau Abd Rahman Bando ( Appi-Rahman ) di Pilwali Makassar. 

TRIBUN-TIMUR.COM - MNM pendukung Danny Pomanto - Fatmawati Rusdi pakai pembunuh bayaran buat tikam Mus pendukung Appi - Rahman.

Terungkap siapa penikam Mus saat acara debat calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, di Jakarta, pekan lalu.

Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membekuk 5 tersangka pelaku penusukan terhadap Muharram Madjid alias Musjaya alias Mus (48), di sekitar halte dekat gedung Kompas Gramedia, Palmerah, Jakarta Pusat, Sabtu (7/11/2020) malam lalu.

Musjaya adalah anggota tim sukses calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin atau Abd Rahman Bando ( Appi-Rahman ) di Pilwali Makassar.

Sementara dua pelaku lainnya masih buron.

Pelaku yang dibekuk adalah:

* MNM (50),

* F (40),

* S (51),

* AP (46), dan

* S (39).

Konferensi pers Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat dan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/11/2020) soal ungkap kasus penusukan tim sukses calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar. Terungkap penikam tim sukses Appi-Rahman adalah pembunuh bayaran, ini sosok MNM yang menyuruh, dari kubu lawan.
Konferensi pers Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat dan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/11/2020) soal ungkap kasus penusukan tim sukses calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar. Terungkap penikam tim sukses Appi-Rahman adalah pembunuh bayaran, ini sosok MNM yang menyuruh, dari kubu lawan. (WARTA KOTA/BUDI SAM LAW MALAU)

Sementara dua pelaku yang buron adalah:

* AR (25), dan

* JH (40).

Untuk tersangka S, diketahui meninggal dunia karena sakit bawaan berupa sesak nafas dan jantung, sesaat setelah ditangkap.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved