Ondo Warga Palopo Ditangkap Timsus Narkoba Polda Sulsel
Kemudian, ke esokan harinya Rabu tanggal 11 November sekitar pukul 20.00 Wita, anggota Tim Khusus Narkoba Polda Sulsel melakukan penggerebekan
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - DPO kasus penyalahgunaan narkoba Abdi Ibrahim alias Ondo (41) ditangkap Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel di Jl Yos Sudarso, Kota Palopo.
Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda Sulsel Kombes Pol Hermawan mengatakan penangkapan itu bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa terjadi transaksi narkoba jenis sabu di Jl Yos Sudarso, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo pada Selasa 10 November lalu.
Kemudian, ke esokan harinya Rabu tanggal 11 November sekitar pukul 20.00 Wita, anggota Tim Khusus Narkoba Polda Sulsel melakukan penggerebekan di rumah yang dimaksud.
"Pada saat anggota berjalan masuk kerumahnya, Abadi alias Ondo berlari keluar ke samping dan melompat pagar rumahnya. Dia melempar bungkusan saset ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu," kata Kombes Pol Hermawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/11/2020) malam.
"Anggota kemudian melakukan penggeledahan rumah dan menemukan dua buah timbangan atau scale di kamarnya," sambung Hermawan melalui rilis yang dikirim Humas Polda Sulsel.
Namun, upaya Ondo kabur dari penangkapan itu gagal. Ia berhasil diringkus Timsus Narkoba Polda Sulsel.
"Saat melakukan penangkapan, anggota juga mengamankan barang bukti berupa satu sachet kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 22,20 gram, dua buah alat timbangan/scale, dan satu buah handphone." ujar Kombes Pol Hermawan.
Ia pun dibawa ke ruang ResNarkoba Polda Sulsel untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengungkapkan dari hasil interogasi bahwa barang tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari RS.
"Anggota kemudian melakukan pengembangan ke RS, namun RS telah melarikan diri," ujarnya.