Tribun Sinjai
Warga Sinjai Berusia 17 Tahun dan Belum Miliki KTP Bisa Melapor ke Kantor Camat
Warga Sinjai Berusia 17 Tahun dan Belum Miliki KTP Bisa Melapor ke Kantor Camat
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Suryana Anas
TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Warga Sinjai Berusia 17 Tahun dan Belum Miliki KTP Bisa Melapor ke Kantor Camat.
Pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan menyampaikan kepada warga di Sinjai yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik dapat melaporkan diri di kantor camat masing-masing.
Kepala Disdukcapil Sinjai, Akmal bahwa saat ini pihaknya terus menyisir warga yang belum memiliki KTP.
"Warga yang sudah masuk usia 17 tahun atau yang belum memiliki KTP elektronik agar melaporkan diri melalui petugas operator yang berada di Kecamatan masing-masing," kata Akmal, Kamis (12/11/2020).
Akmal mengungkapkan, hingga awal bulan November ini progres perekaman data kependudukan sudah mencapai 99,34 % dari jumlah penduduk 267.341 jiwa.
Persentase ini sebenarnya sudah lebih atau over target secara nasional, dimana Dirjen Capil telah telah menargetkan semua daerah mencapai 90 persen.
Akmal mengatakan, meskipun sudah mencapai target nasional, pihaknya terus berupaya memaksimalkan data kependudukan untuk melahirkan dokumen bersih dan valid 100 persen.
"Kita tetap gencar melakukan perekaman KTP elektronik dengan sistem jemput bola di masing-masing desa dan kelurahan," katanya.
Saat ini sudah berjalan di beberapa desa termasuk kelurahan yang ada di Sinjai untuk mencari warga yang belum memiliki KTP dan terkhusus kepada mereka yang berusia 17 tahun keatas atau sudah wajib KTP.
Metode dinilai paling efektif sebab memberikan kemudahan kepada warga yang ada di pelosok yang tidak memiliki kesempatan untuk mengurus KTP di Kantor Disdukcapil Sinjai.
Dengan cara itu mendapat respon yang baik di tengah masyarakat karena mereka sangat terbantu.
Apalagi mereka juga mendistribusikan KTPnya langsung ke desa atau kelurahan jika sudah jadi. (*)