Pilkada Tana Toraja
Pilkada 2020, Kepala BPBD Tana Toraja Sudah 3 Kali Dilaporkan ke KASN
Pilkada 2020, Kepala BPBD Tana Toraja Sudah 3 Kali Dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Pilkada 2020, Kepala BPBD Tana Toraja Sudah 3 Kali Dilaporkan ke KASN
Kepala BPBD Tana Toraja, Sulawesi Selatan Alfian Andi Lolo nampaknya belum 'tobat'.
Setelah baru-baru ini mendapat sanksi dari Komisi ASN (KASN), ia lagi-lagi dilaporkan Bawaslu Tana Toraja ke KASN.
Jika dihitung, di Pilkada 2020 ini Alfian sudah tiga kali dilaporkan.
Baca juga: Disebut Tim Petahana Ngawur, Legislator Demokrat Tana Toraja: Pasti Belum Baca PKPU
Baca juga: Terbukti Melanggar, Empat ASN di Maros dapat Sanksi dari KASN
Kasusnya sama, melanggar netralitas sebagai ASN yang memihak kepada pasangan calon tertentu.
Laporan pertama Alfian sendiri rekomendasinya sudah turun dari KASN.
Ia mendapat sanksi moral.
Namun hingga kini belum ditindaklanjuti oleh Pemkab Tana Toraja.
"Iya kemarin berkas laporan sudah kita kirim ke KASN, temuan dan laporan, jadi beliau sudah tiga kali dilaporkan," sebut anggota Bawaslu Tana Toraja, Berthy Paluangan Rabu (12/10/2020).
Untuk diketahui, kasus Alfian yang pertama adalah postingan di media sosial Facebook pada Juni 2020 lalu.
Ia mengunggah '#SAYA BERSAMA NICO-VICTOR (paslon petahana)'.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kasus Dugaan Tindak Pidana Pemilu Bagi-bagi Beras Adama Dihentikan Polisi
Baca juga: Kasus Simbol Dua Jari Istri Bupati Tana Toraja Diteruskan ke KASN
Unggahan itu menurut Bawaslu Tana Toraja memenuhi unsur dugaan pelanggaran sehingga diteruskan ke KASN.
Kemudian untuk dua kasus lainnya, baru-baru ini dikirim Bawaslu (November).
Laporan Bawaslu itu berdasarkan temuan dan laporan dari masyarakat.
Sempat Klarifikasi
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tana Toraja sebelumnya dilaporkan ke Bawaslu Tana Toraja.
Kepala BPBD Tana Toraja Alfian Andi Lolo, dilaporkan oleh seorang warga bernama Abdul Asis Assen pada Senin (2/11/2020) malam.
Kasusnya, karena Alfian dituding melanggar netralitasnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dimana, baru-baru ini Alfian diduga memposting status di media sosial Facebook dengan tagline ajakan untuk mendukung pasangan petahana Nico Biringkanae-Victor Datuan Batara.

"Dia (Alfian) menyebar berita bohong dalam Pilkada Tana Toraja. Ia juga ketahuan memposting status ajakan mendukung Ni-Vi melalui akun Facebook BPBD Tana Toraja," sebut Assen, Selasa (3/11/2020) malam.
Alfian, lanjutnya, menulis 'bersama kita bisa kobarkan lagi semangat sahabat sobat Ni-Vi, jangan lengah dan jaga kekompakan, salam dua jari'.
Assen menambahkan, laporannya ke Bawaslu ada tiga point. Pertama foto Alfian yang menggunakan baju bergambar angka dua.
Kedua, bukti print rilis berita terkait bantahan Polmark Research yang telah lalukan survey di Tana Toraja.
Baca juga: Aktif Kampanyekan Paslon, Aparat Desa di Tana Toraja Diadukan ke Bupati
Baca juga: Oknum Anggota Dewan Diduga Lecehkan Perempuan, Aliansi Pergerakan Perempuan Demo DPRD Majene
Ketiga bukti print status Alfian yang di posting melalui akun Facebook resmi BPBD Tana Toraja.
Sementara, Alfian sebelumnya telah mengklarifikasi tuduhan bahwa ia mengkampanyekan atau mendukung Nico-Victor.
Klarifikasi Alfian disampaikan melalui akun resmi BPBD Tana Toraja.
"Mohon perhatian, akun ini di hack, dibajak oleh oknum tidak bertanggung jawab, kami tidak pernah memposting masalah politik dalam status kami, terimakasih," tulisnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pelaku Penikam Timses Appi-Rahman Ditangkap
Baca juga: Ternyata Ini Penyebab Presiden Jokowi Tertunda ke Toraja, Padahal Tenda Sudah Berdiri Kapan Fiksnya?
Bahkan, Alfian telah melapor ke Polres Tana Toraja. Laporan Alfian karena akun BPBD Tana Toraja dihack.
Untuk diketahui juga, selama Pilkada 2020 berlangsung Alfian sudah dua kali dilaporkan ke Bawaslu.
Laporan pertama Alfian pada pertengahan Juni 2020 lalu, kasusnya sama yakni melanggar netralitas sebagai ASN.
Kasus Alfian yang pertama pun memenuhi unsur pelanggaran dan telah diteruskan ke Komisi ASN (KASN).
Bahkan rekomendasi Alfian telah turun dari KASN dan saat ini sudah ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Tana Toraja.(*)
Laporan Kontributor Tribuntoraja.com, @b_u_u_r_y