Tribuners Memilih
Aktif Kampanyekan Paslon, Aparat Desa di Tana Toraja Diadukan ke Bupati
YP dilapor karena melakukan pelanggaran dengan aktif ikut dan mengkampanyekan salah satu paslon Pilkada Tana Toraja.
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Sudirman
TRIBUNTORAJA.COM,MAKALE--Kaur Umum (Desa) Sesesalu, Kecamatan Masanda inisial YP dilaporkan ke Pemerintah Kabupaten Tana Toraja, Rabu (11/11/2020).
YP dilapor karena melakukan pelanggaran dengan aktif ikut dan mengkampanyekan salah satu paslon Pilkada Tana Toraja.
Ia bahkan mengajak atau mengundang orang untuk ikut dalam kampanye paslon.
YP sendiri diadukan ke Pemkab Tana Toraja dalam hal ini Pjs Bupati Asri Sahrun Said setelah Bawaslu melakukan kajian.
Kajian Bawaslu itu didasarkan pada fakta keterangan beberapa saksi yang telah menjalani klarifikasi.
"Sehingga kami memutuskan untuk merekomendasikan dugaan pelanggaran tersebut ke Pjs Bupati," papar Ketua Bawaslu Tana Toraja, Serni Pindan.
Sementara, saat ditanya paslon mana yang dikampanyekan YP, Serni enggan memberikan keterangan.
Namun ia mejelaskan, salah satu kegiatan kampanye yang di ikuti YP yakni di Kecamatan Bittuang beberapa waktu lalu.
"Intinya yang bersangkutan telah melanggar ketentuan dalam perundang-undangan yang terkait dengan pemilihan," ujar Serni.
Dari temuan ini, Bawaslu pun mengimbau semua masyarakat termasuk aparat Lembang untuk menghindari perbuatan yang berpotensi terjadinya pelanggaran.
Seperti pelanggaran netralitas, politik uang, hoax dan isu SARA.
"Sehingga harapan kita yakni Pilkada aman, damai, berintegritas dan bermartabat bisa terwujud," harap Serni.
Sanksi Bagi Pelaku Money Politik
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tana Toraja, Sulawesi Selatan 2020 digelar ditengah Pandemi Covid-19 (Corona).
Ketua Bawaslu Tana Toraja, Serni Pindan menyebut, Pilkada ditengah pandemi berpotensi terjadi politik uang berdalih bantuan sosial (bansos).