Tribun Palopo
Terduga Pengedar Sabu Ditangkap Polres Palopo, 5 Saset Barang Bukti Diamankan
RA diciduk di Perumahan Citra Garden, Kelurahan Surutanga, Kecamatan Wara Timur, karena diduga terlibat kasus peredaran sabu-sabu.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
TRIBUNPALOPO.COM, WARA TIMUR - Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo, menangkap RA (33) warga Jalan Andi Kati, Kelurahan Amasangan, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Senin (9/11/2020) malam.
RA diciduk di Perumahan Citra Garden, Kelurahan Surutanga, Kecamatan Wara Timur, karena diduga terlibat kasus peredaran sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin mengatakan, RA diketahui sebagai pengedar sabu berdasarkan informasi warga.
Dari laporan itu, diketahui pula apabila RA kerap transaksi sabu di sekitaran Perumahan Citra Garden.
"Pelaku kita buntuti dan langsung kita amankan," kata Zainuddin, Selasa (10/11/2020).
Dari tangan pelaku polisi menemukan sebuah telepon genggam.
Pada pesan WhatsApp dalam telepon tersebut, terdapat petunjuk paket sabu disimpan di sebuah tiang listrik.
"Anggota lalu membawa pelaku ke tiang listrik yang dimaksud, ternyata memang benar di tiang itu ditemukan lima saset sabu-sabu yang dibungkus lagi dengan tisu seberat 5,22 gram," katanya.
Selanjutnya pelaku digelandang ke Mapolres Palopo.
"Soal lima paket sabu itu, pelaku menyangkal sebagai pemiliknya. Saat ini, kami masih tengah melakukan penyelidikan dan pengembangan," tutup Zainuddin.
Laporan Wartawan Tribunpalopo.com, Chalik Mawardi