Tribun Bone
Kejari Bone Segera Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Penggelapan Rp 4 Miliar ke Pengadilan
Mantan karyawan anak perusahaan Bank Muamalat ini menggelapkan uang Rp 4 miliar milik Andi Warnawati, istri mantan Bupati Bone, Andi Muh Idris Galigo.
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Sudirman
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone, akan segera melimpahkan perkara tersangka penggelapan uang nasabah, Eka Hayanti ke pengadilan.
Mantan karyawan anak perusahaan Bank Muamalat ini menggelapkan uang Rp 4 miliar milik Andi Warnawati, istri mantan Bupati Bone, Andi Muh Idris Galigo.
Kasi Pidum Kejari Bone, Faisah mengatakan, saat ini pihaknya sementara memperbaiki surat dakwaan.
Kata dia, kronologis tersangka melakukan perbuatan harus dijelaskan rinci dalam surat dakwaan.
"Kita perbaiki dulu surat dakwaanya supaya berkualitas. Perkara dilihat dari surat dakwaanya. Dirinci jelas uraian perbuatannya mulai tanggal berapa sampai tanggal berapa," katanya saat ditemui Senin (9/11/2020).
Ia pun menargetkan dalam minggu ini perkara Eka Hayanti dilimpahkan. Selanjutnya, dilakukan proses persidangan.
"Saya upayakan minggu ini dilimpahkan. Minggu depan sudah disidangkan," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Eka Hayanti menggelapkan uang Warnawati istri mantan Bupati Bone, Andi Muh Idris Galigo.
Tersangka menggelapkan uang korban dari kurun waktu 2013 hingga 2019.
Eka mengambil uang korban secara bertahap melalui penarikan dua ATM milik korban yang dipegangnya.
Diketahui, tersangka merupakan orang kepercayaan korban, baik dalam hal penarikan maupun penyetoran uang di rekening Bank Muamalat milik korban.
Uang yang digelapkan tersangka digunakan untuk keperluan pribadi.
Laporan Wartawan TribunBone.com, Kaswadi Anwar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/eka-hayanti-tersangka-penggelapan-uang-senilai-rp-4-miliar-terhadap-andi-warnawati.jpg)