CEK Rekening, BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 Juta Termin 2 Cair Pekan Ini, Penyaluran Kini Beda Loh
Siap-siap cek rekeningmu! Pasalnya BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 juta ditujukan untuk karyawan swasta untuk termin 2 dijadwalkan cair pekan ini.
TRIBUN-TIMUR.COM - Siap-siap cek rekeningmu!
Pasalnya BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 juta ditujukan untuk karyawan swasta untuk termin 2 dijadwalkan cair pekan ini.
Ternyata penyalurannya kini beda loh.
BLT subsidi gaji gelombang 2 diketahui mulai disalurkan di minggu pertama November 2020.
Hal tersebut sebagai upaya pemerintah memberi stimulus pada masyarakat melalui Kementerian Ketenagakerjaan dalam program Bantuan Subsidi Upah (BSU).
"Mudah-mudahan hari ini (Jumat kemarin) bisa diserahkan kepada Kemenaker. Setelah datanya clear and clean kami akan meneruskan proses selanjutnya dan akan di transfer ke para pekerja," jelas Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, dilansir dari Antara, Sabtu (7/11/2020).
Baca juga: Siapa 5 Akun Medsos Penyebar Video Syur Mirip Gisel Dilapor ke Polisi? Tersebar di IG, FB & Youtube
Baca juga: VIDEO: Korban Angin Puting Beliung di Biangloe Bantaeng Harap Bantuan Perbaikan Rumah
Baca juga: Rektor IPB: Hanya Sektor Pertanian yang Tahan Goncangan
Namun yang perlu diketahui, pencairan BLT subsidi gaji tak dilakukan serentak.
Karena proses pencairannya harus melewati verifikasi dan validasi di BP Jamsostek dan Kemnaker.
Selain itu, proses transfer ke rekening juga dilakukan melalui bank Himbara sebelum kemudian ditransfer ke masing-masing rekening penerima, termasuk pemilik rekening bank swasta.
Pada pencairan subsidi gaji gelombang pertama, pencairannya dilakukan bertahap dalam beberapa minggu kepada jutaan pekerja.
Tahun ini, pemerintah memang menjadwal penyaluran bantuan subsidi gaji Rp 600.000 atau bantuan BPJS kepada pekerja dengan gaji per bulan di bawah Rp 5 juta dalam 2 tahap pencairan.
Setiap pekerja menerima pencairan BLT sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan atau totalnya sebesar Rp 2,4 juta.
Namun, pencairan BLT dilakukan setiap 2 bulan sekali, sehingga dalam 1 kali pencairan, pekerja menerima bantuan sebesar Rp 1,2 juta.
Baca juga: Diancam Parang, Seorang Wanita di Bantaeng Alami Percobaan Pemerkosaan di Tangah Jalan
Anggaran yang dialokasikan untuk penerima bantuan subsidi upah adalah untuk 15,72 juta pekerja dengan total anggaran Rp 37,74 triliun.
Proses validasi dan verifikasi subsidi gaji karyawan dilakukan baik di Kemenaker maupun BP Jamsostek.