Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Pencurian di Makassar Meningkat Selama Pandemi, Penjelasan Sosiolog Unhas

Mandra pun kejar dan menjadi bulan-bulana warga sebelum berhasil dievakuasi jajaran Opsnal Polsek Tamalanrea.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/MUSLIMIN EMBA
Sosiolog Unhas Dr Rahmat Muhammad. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pelaku pencurian diamuk warga setelah kepergok menyatroni rumah di Jl Bung, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Minggu (8/11/2020) pagi.

Narsum Dg Nyau alias Manra (37) kedapatan pemilik rumah saat hendak membawa kabur ponsel yang dicuri.

Ia kepergok saat pemilik rumah yang tertidur, tetiba terbangun dan mendapati aksi Mandra.

Mandra pun kejar dan menjadi bulan-bulana warga sebelum berhasil dievakuasi jajaran Opsnal Polsek Tamalanrea.

Selama pandemi Covid-19 ini, kasus pencurian di Kota Makassar memang marak terjadi.

Belum lama ini, Polrestabes Makassar mencatat ada enam kasus menonjol yang terjadi selama Pandemi Covid-19.

Data yang diperoleh dari Kasubag Humas Polresrabes Makassar Kompol Supriady Idrus, tiga dari enam kasus menonjol itu merupakan kasus pencurian.

Mulai dari pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian kendaraan bermotor atau roda dua (Ranmor).

Dari tiga klasifikasi kasus pencurian menonjol itu, Curat yang paling banyak terjadi atau diadukan ke jajaran Polrestabes Makassar.

Rinciannya;

-Curat: Maret 24 kasus, April 27 kasus, Mei 22 kasus, Juni 27 kasus, Juli 27 kasus, Agustus 22 kasus, September 16 kasus dan Oktober 12 kasus. Total 177 kasus.

-Curas: Maret 16 kasus, April 28 kasus, Mei 5 kasus, Juni 16 kasus, Juli 15 kasus, Agustus 5 kasus, September 8 kasus dan Oktober 10 kasus. Total 113 kasus.

-Curanmor: Maret 14 kasus, April 6 kasus, Mei 7 kasus, Juni 8 kasus, Juli 9 kasus, Agustus 4 kasus, September 6 kasus dan Oktober 3 kasus. Total 57 kasus.

Sosiolog Unhas Dr Rahmat Muhammad mengungkapkan, tren kasus pencurian di kota besar adalah konsekwensi dari pertarungan hidup warga perkotaan.

Terlebih di masa pandemi Covid-19. Pandemi yang berlangsung sejak Maret hingga saat ini, kata dia, mempengaruhi hampir seluruh sendi kehidupan khususnya dampak perekonomian.

"Stay at home (di rumah aja) atau dirumahkan selama masa pandemi membuat banyak kegiatan masyarakat yang tadinya menghasilkan menjadi tidak menghasilkan. Dalam kondisi seperti itu masyarakat terpojok, misalnya tidak dapat penghasilan tetap dan kalaupun ada penghasilan mungkin berkurang," kata Dr Rahmat Muhammad.

Dari desakan ekonomi itulah, lanjut Rahmat, membuat sebagai warga kota yang merasa terpojok atau terdesak pun nekat melakukan aksi tindak pidana, seperti pencurian.

"Jadi memang ada upaya pemaksaan (aksi nekat) dari setiap orang untuk bisa survive, karena kemungkinan pengeluaran itu sudah tidak berbanding lurus dari penghasilan yang ada selama pamdemi," ujarnya.

Desakan ekonomi yang memicu kenekatan untuk bertahan di tengah keterbatasan itu lanjut Rahmat, erat kaitannya dengan meningkatnya kasus pencurian khususnya kategori pemberatan.

Menurutnya, setiap orang yang terdesak dapat saja seketika melakukan aksi pencurian meski tampa direncanakan sebelumnya.

"Pencurian dengan pemberatan itu masuk kategori nekat. Nekat itu, mungkin awalnya dia tidak rencanakan tapi begitu dia lakukan dan terdesak maka dia bisa-bisa berujung pada perampokan bahkan pembunuhan, beber Rahmat.

Untuk menangani fenomena sosial tren terjadinya kasus pencurian itu, kata Rahmat perlu adanya peran kolektif dari semua pihak terkait.

Peran aktif kepolisian dari segi penindakan lanjut Rahmat, tidaklah cukup untuk mencegah terjadinya kasus kriminal yang sama.

"Jadi untuk menangani itu tidak bisa diharap aparat keamanan sendiri, karena ini tanggungjawab bersama. Tangung jawab bersama itu maksudnya tidak cukup aparat kepolisian meningkatkan penindakan tapi harus juga dilibatkan tokoh masyarakat dan agama untuk melakukan pendekatan sosial,"jelas Rahmat.

Selain itu kata dia, juga diperlukan peran aktif pemerintah dalam mengekuarkan regulasi yang berpihak pada masyarakat khususnya yang terdampak pandemi.

"Misalnya, dengan selama masa pandemi ini harus ada regulasi yang memberikan jaminan pada masyarakat yang berpotensi terancam dia punya pendapatan selama dia dirumahkan atau berkurangnya dia punya penghasilan," tuturnya.

Ia pun berharap agar peran aktif semua pihak itu dapat terwujud khususnya dalam menghadapi masa-masa sulit pandemi Covid-19 ini.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved