Begini Nasib 2 Begal Sesudah Ditangkap Karena Berani Jambret Kolonel Marinir hingga Luka & Berdarah
nasib Begal setelah ditangkap dan tahu yang dijambret adalah Kolonel Marinir Pangestu Widiatmoko.
Mereka dijerat Pasal 363 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Terekam CCTV
Aksi penjambretan atau pembegalan yang dilakukan 2 orang pria kepada anggota TNI berpangkat kolonel rupanya terekam kamera CCTV.
Marinir Pangestu Widiatmoko menjadi korban pembegalan di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (26/10/2020) sekitar pukul 06.45.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengakui peristiwa yang menimpa kolonel Marinir Pangestu sempat menghebohkan media massa dan media sosial.
Bahkan, aksi pembegalan itu juga terekam CCTV.
"Jadi mereka pakai kaos merah dan jaket putih, serta celana jeans," ujar Nana.
Ketika itu, Pangestu tengah bersepeda dari kediamannya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Para pelaku berupaya mengambil tas korban. Namun, upaya itu gagal setelah Pangestu melakukan perlawanan.
Pangestu pun terjatuh dari sepedanya dan mengalami luka robek di pelipis kiri dan memar di bagian kepala belakang.
Setelahnya, para pelaku tancap gas melarikan diri. Sementara Pangestu dibawa ke RS Angkatan Laut oleh anggota Polda Metro Jaya.
Baca juga: Apakah Gisella Anastasia Bisa Dipenjara? Hotman Paris Contohkan Kasus AR Dulu: Siapkan Pengacara
Korban Terjatuh
Seorang anggota Marinir berpangkat kolonel menjadi korban penjambretan.
Korban diketahui merupakan anggota TNI AL bernama kolonel (Mar) Pangestu Widiatmoko.
kolonel (Mar) Pangestu Widiatmoko menjadi korban penjambretan saat bersepeda di depan kantor Kementerian Pertahanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada Senin (26/10/2020), pukul 06.45 WIB.
