Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Setya Novanto

Mendekam di Penjara, Nama Setya Novanto Mencuat Lagi, Kini Digugat Orang Kepercayaan di Kasus e-KTP

Nama Setya Novanto Kembali Bergema, Kali Ini Dapat Gugatan Dari Sosok yang Dulu Dampingi Dalam Kasus Korupsi E-KTP

Editor: Arif Fuddin Usman
Kolase Tribunnewsmaker
Terpidana kasus korupsi E-KTP, Setya Novanto kali ini mendapat gugatan dari orang kepercayaannya sendiri 

TRIBUN-TIMUR.COM - Lama tak terdengar namanya karena tengah menjalani tahanan penjara,

Kini nama Setya Novanto Mencuat Lagi, Kini Digugat Orang Kepercayaan di Kasus e-KTP.

Baca juga: Jenderal Gatot Blak-blakan Dijebak Ketemu Setya Novanto di Singapura hingga Menolak Jadi Panglima

Baca juga: Terungkap Isi Gudang Pendingin, FBI Temukan 10 Ton Mayat Terpotong, Diduga Perdagangan Anggota Badan

Nama mantan Ketua DPR Setya Novanto sempat gegerkan banyak pihak.

Ia tertangkap bersalah dalam kasus korupsi e-KTP.

Sempat dalam pengusutannya Setya Novanto menggunakan jasa kuasa hukum, advokat Fredrich Yunadi.

Fredrich Yunadi saat diwawancara Najwa Shihab.
Fredrich Yunadi saat diwawancara Najwa Shihab. (Capture Youtube/ Najwa Shihab)

Namun kini, sosok yang juga menjadi terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP tersebut justru menggugat Setya Novanto dan istrinya, Deisti Astriani.

Dalam salah satu petitum gugatannya, Fredrich meminta agar Novanto dan istri membayar kerugian materiil dan kerugian immateriil yang nilainya mencapai triliunan rupiah.

"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar secara tunai, dan sekaligus segala kerugian kepada penggugat," seperti dikutip dari petitum gugatan Fredrich yang diunggah di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2020).

Baca juga: Berpakaian Minim, Penyanyi Dangdut Ini Goyang Seksi di Depan Mempelai Pria, Lalu Terjadi Hal Begini?

Baca juga: Pabrik Uang Djoko Tjandra di Properti hingga Setya Novanto Eks Ketua Partai Golkar dan DPR Terkait

Dalam petitum gugatannya, Fredrich meminta agar hakim menyatakan secara hukum kesepakatan pembayaran jasa kuasa hukum dengan Novanto dan Deisti sebanyak 14 surat kuasa.

Fredrich juga meminta agar hakim menyatakan perbuatan Novanto dan Deisti yang tidak membayar seluruh biaya jasa kuasa hukum kepadanya merupakan perbuatan wanpretasi.

Fredrich pun merinci bahwa kerugian materiil itu berasal dari 14 upaya hukum seharga Rp 2 miliar per upaya hukum dikurangi Rp 1 miliar yang sudah dibayar.

Kolase Foto Fredrich Yunadi dan Setya Novanto
Kolase Foto Fredrich Yunadi dan Setya Novanto (kolase tribun)

Kerugian materiil itu juga mencakup nilai 2 persen per bulan dikali Rp 27 miliar

Terhitung sejak somasi diterima Novanto pada Oktober 2019 hingga putusan gugatan ini berkekuatan hukum tetap.

Sementara, kerugian immateriil yang diajukan Fredrich totalnya Rp 2.256.125.000.000.

Angka itu berasal dari satu bulan pidana kurungan yang dinilai senilai Rp 62,5 juta dikali 90 bulan

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved