Tribun Enrekang
Cabuli Bocah, Sat Reskrim Polres Enrekang Bekuk Seorang Buruh Bangunan
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Enrekang menangkap seorang pelaku pencabulan anak.
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Suryana Anas
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Enrekang menangkap seorang pelaku pencabulan anak.
Pelaku yang dibekuk berinisial J (29) yang berprofesi sebagai buruh bangunan.
Pelaku J (29) dibekuk karena mencabuli anak.
Kasat Reskrim Polres Enrekang, AKP Saharuddin mengatakan, tersangka J (29) melakukan perbuatan bejat terhadap korban pada 15 September 2020 lalu.
Saat itu tersangka yang bekerja sebagai buruh bangunan pengangkat tanah timbunan di rumah tetangga korban.
Tersangka melihat dan memperhatikan korban yang masih belia itu sedang bermain di bawah kolong rumah warga disamping rumah tante korban.
Melihat situasi di sekitar rumah tempat tersangka beristirahat sudah sepi, J memanggil dan mengajak korban ke belakang rumah warga yang tidak jauh dari rumah tante korban.
Di tempat itu tersangka melakukan tinakan pelecehan terhadap korban. Namun perbuatan J sempat diperhatikan oleh seorang warga yang sedang memberi makan ayamnya.
Sehingga tersangka panik lalu segera menggendong korban dan membawanya ke samping rumah warga.
"Nah, saat itu warga meneriaki tersangka dan tersangka ini panik kemudian bergegas pulang kembali ke rumahnya," kata AKP Saharuddin, Jumat (6/11/2020).
Alhasil, keluarga korban pun melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Dan tak butuh waktu lama pelaku pun dibekuk oleh Satreskrim Polres Enrekang.
AKP Saharuddin menegaskan, perbuatan tersangka melanggar pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
Dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun maksimal 15 tahun penjara.
"Saat ini berkas perkara telah dikirim ke JPU dengan Nomor : BP/34/X/Res.1.24/2020/Reskrim, tanggal 12 Oktober 2020," ujarnya.
(tribunenrekang.com)
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, @whaiez