Pencurian Mobil
Oknum ASN Jadi Otak Intelektual Kasus Pencurian Mobil dan Barang Elektronik di Sengkang
Otak dari pencurian mobil, barang elektronik, emas perhiasan dan sejumlah dokumen penting di salah satu rumah di Sengkang.
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Otak dari pencurian mobil, barang elektronik, emas perhiasan dan sejumlah dokumen penting di salah satu rumah di Sengkang, Kabupaten Wajo diringkus polisi.
Pelaku adalah Andi Norman (38) yang merupakan oknum ASN di lingkup Pemkab Wajo.
"Benar, anggota Reskrim telah melakukan penangkapan seorang ASN. Dia adalah otak intelektual dari kasus pencurian yang dua rekannya lebih dulu tertangkap," kata Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah, Kamis (5/11/2020).
Andi Norman ditangkap di kediamannya Rabu (4/11/2020). Sementara, dua rekannya yakni Andi Wahyuddin (44) dan Andi Wahyu Hasan (39) lebih dulu tertangkap.
Ketiga pelaku beraksi di Jl Belibis, Sengkang, pada Sabtu (31/10/2020) lalu. Hasil curian tersebut sempat digadaikan, seperti TV dan laptop.
Bahkan, mobil merah milik korban juga sempat digadaikan di Kabupaten Bone seharga Rp 25 juta.
"Pelaku masuk ke rumah korban dengan cari melompat melalui jendela dan mencari barang berharga korban, lalu digandaikan," katanya.
Saat ini, ketiga pelaku dan barang bukti sementara diamankan di Mapolsek Tempe untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.(*)