Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Bulukumba

KPU Bulukumba Belum Terima Pengunduran Diri Calon Berstatus Legislator

KPU Bulukumba belum menerima surat pemberhentian resmi bagi calon yang berstatus anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/FIRKI
Komisioner KPU Bulukumba, Wawan Kurniawan 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba belum menerima surat pemberhentian resmi bagi calon yang berstatus anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Di Pilkada Bulukumba 2020, ada empat calon yang berstatus sebagai wakil rakyat.

Mereka adalah Arum Spink, Andi Hamzah Pangki, Andi Murniyati Makking, dan juga Andi Edy Manaf.

Jika tak disetor paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara, maka akan mendapat sanksi pembatalan sebagai calon.

Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Bulukumba, Divisi Teknis dan Penyelenggaran Pemilu, Wawan Kurniawan, Kamis (5/11/2020).

"Sampai hari ini belum ada yang masuk. Kami sudah surati juga. Jika pemungutan suara dilaksanakan 9 Desember 2020 mendatang, artinya paling lambat penyetoran harus 9 November 2020," katanya.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 tahun 2017, tentang pencalonan.

Olehnya, Wawan mengimbau calon yang sebelumnya berstatus sebagai legislator, agar segera mengumpulkan surat pemberhentian resminya.

"Kita harap segera dikumpulkan. Karena sanksinya itu adalah pembatalan sebagai calon, karena masuk kategori TMS (Tidak Memenuhi Syarat)," tegasnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved