Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kamiso Nekat Tembak Aiptu Robin Silaban karena Diperintah Bunda Nina Wati, Siapa Wanita itu?

Kamiso Nekat Tembak Aiptu Robin Silaban karena Diperintah Bunda Nina Wati, Siapa Wanita itu?

Editor: Ilham Arsyam
Tribun Medan/Victory
Tim Kuasa Hukum akan melaporkan penganiayaan yang dialami tersangka Kamiso usai menyerahkan diri ke Polsek Percutseituan di mana kakinya ditembak dan patah. 

Kamiso Nekat Tembak Aiptu Robin Silaban karena Diperintah Bunda Nina Wati, Siapa Wanita itu? 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pihak kepolisian mengungkap fakta baru kasus penembakan polisi di Doorsmer KD & RS di Jalan Gagak Hitam Sunggal, Ringroad, yang sempat menggegerkan warga pada 27 Oktober 2020 lalu.

Dua orang terkait kasus ini telah ditangkap, sedangkan sejumlah orang lainnya masih dalam buruan aparat.

Satu di antara pelaku, adalah Kamiso (45) warga Komplek Lapangan Sampali, Kecamatan Percutseituan.

Ia merupakan orang yang menembak personel Polsek Medan Barat, Aiptu Robin Silaban.

tribunnews
Dua tersangka dihadirkan saat gelar kasus penembakan anggota polisi di Mapolrestabes Medan, Selasa (3/11/2020). Polrestabes Medan berhasil mengamankan dua tersangka Kamiso dan Nina Wati beserta barang bukti. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Diperintah Seorang Wanita

Terungkap juga ada wanita bernama Nina Wati atau yang dikenal dengan sapaan Bunda itu, memberi perintah pada tersangka Kamiso untuk menembak polisi.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko mengungkap pelaku Kamiso ternyata berniat menembak kepala Aiptu Robin Silaban di Doorsmer KD & RS di Jalan Gagak Hitam Sunggal, Ringroad pada 27 Oktober 2020.

Namun, senjata api itu macet sehingga tak meledak di kepala Aiptu Robin.

Riko membeberkan bahwa kronologi kejadian awalnya terjadi pada 26 Oktober 2020.

Tersangka Kamiso diperintahkan oleh Bunda, untuk mencari dua orang laki-laki bernama Irvan dan Kadeo.

"Kronologi keterangan saksi-saksi dan tersangka, dari pemeriksaan awal yang kita dapatkan pada 26 Oktober 2020, saudara Kamiso warga Percutseituan ini mendapat perintah dari saudari Nina Wati, untuk menjemput atau mengambil saudara Ladeo dan saudara Irvan," kata Riko saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Selasa (3/11/2020).

Lalu pada 27 Oktober 2020 sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka Kamiso mengirim pesan WhatsApp kepada Kadeo.

Adapun isi pesan itu adalah:

“Kadeo kamu dimana, ada urusan apa kamu dengan Bunda (Nina Wati), jangan kamu ganggu bunda".

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved