Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Download UU Cipta Kerja

DOWNLOAD PDF UU Cipta Kerja Sudah Diteken Jokowi, Apa Saja Perubahannya? Berapa Halaman?

Link Download PDF UU Cipta Kerja Sudah Diteken Jokowi, Apa Saja perubahan UU Cipta Kerja? Berapa Halaman? Download UU Cipta Kerja sekarang

Editor: Mansur AM
setneg.go.id
Link Download UU Cipta Kerja sudah diteken Jokowi 

Link Download PDF UU Cipta Kerja Sudah Diteken Jokowi, Apa Saja perubahan UU Cipta Kerja? Berapa Halaman? Download UU Cipta Kerja sekarang

TRIBUN-TIMUR.COM - Silakan pelajari langsung dan Download PDF UU Cipta Kerja di link resmi https://jdih.setneg.go.id atau DI SINI

Ada beberapa perubahan UU Cipta Kerja setelah diteken Presiden RI Jokowi.

Link Download UU Cipta Kerja dari Setneg.

Tebalnya 1.187 halaman.

Undang- undang Cipta Kerja resmi diundangkan setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (2/11/2020).

Draf resmi UU Cipta Kerja ini juga telah diunggah pemerintah di situs Kementerian Sekretariat Negara, yang beralamat di https://jdih.setneg.go.id.

Secara resmi, aturan ini bernama Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kali ini, draf resmi UU Cipta Kerja memiliki 1.187 halaman.

Sebelum draf resmi ini beredar, masyarakat sempat dibuat bingung karena sejak pengesahan di rapat paripurna DPR pada 5 Oktober 2020, tidak ada versi resmi draf final sejak berbentuk RUU Cipta Kerja.

Pada 5 Oktober 2020 sebelum rapat paripurna berlangsung, Kompas.com mendapatkan draf versi 905 halaman dari dua pimpinan Badan Legislatif DPR.

Kemudian, beredar versi 1.035 halaman yang dikonfirmasi oleh Sekjen DPR Indra Iskandar pada 12 Oktober 2020.

Sehari kemudian, 13 Oktober 2020, DPR kembali mengonfirmasi mengenai versi 802 halaman, dengan isi yang disebut tidak berbeda dengan versi 1.035 halaman.

Adapun, draf UU Cipta Kerja dengan 1.187 halaman ini sejalan dengan pernyataan PP Muhammadiyah dan Majelis Ulama Indonesia, yang mengaku menerima draf dengan jumlah halaman seperti yang dimaksud.

Hal ini kemudian dikonfirmasi Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved