Kasus Narkoba
Satres Narkoba Polres Pelabuhan Makassar Ringkus Pasutri Pengguna Sabu
Satuan reserse Narkoba Polres Pelabuhan Makassar meringkus sepasang suami istri (pasutri) pelaku penyalagunaan narkoba jenis sabu.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Satuan reserse Narkoba Polres Pelabuhan Makassar meringkus sepasang suami istri (pasutri) pelaku penyalagunaan narkoba jenis sabu.
Identitas keduanya yakni NO alias Ato (33) dan MA alias Mira (25).
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar, AKP Rudi, Senin (2/11/2020) mengatakan, kedua pelaku diamankan dikostnya di Jl Cendrawasih Makassar.
Dia menjelaskan, penangkapan pelaku bermula saat pihaknya mendapatkan informasi keberadaan pelaku berada di salah satu kost Jl Cendrawasih.
"Saat digeledah anggota penggeledahan badan ditemukan saset kristal bening diduga sabu digenggaman tangan kanan," katanya.
Dari pengakuan MA, bahwa barang haram tersebut milik suaminya (Ato).
Dia menambahkan, pelaku merupakan pengguna narkotika jenis sabu.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 11 saset kristal bening diduga sabu dan satu buah sendok.
"Polisi menyita barang bukti 11 sachet kristal bening yang diduga sabu dan 1 buah sendok sabu," ujarnya.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat pasal 114 (1), subs pasal 112 (1) Undang-Undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara.
"Tersangka telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Makassar dan akan dikenakan Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.(*)
Laporan Wartawan tribun-timur.com, Sayyid Zulfadli