RESMI Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka Hari Ini, Cek Cara Daftar, Pastikan NIK Valid
Resmi Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka Hari Ini, Cek Cara Daftar, Pastikan NIK Valid. Berikut selengkapnya!
TRIBUN-TIMUR.COM - Resmi Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka Hari Ini, Cek Cara Daftar, Pastikan NIK Valid. Berikut selengkapnya!
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 11 telah dibuka hari ini, Senin (2/11/2020) pukul 12.00 WIB.
Hal tersebut dikonfirmasi Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu.
"Melihat tingginya animo masyarakat, Komite Cipta Kerja (KCK) memutuskan untuk memulihkan kepesertaan Kartu Prakerja sebagai gelombang 11," kata Louisa kepada Kompas.com, Senin (2/11/2020).
"Pendaftaran gelombang 11, yang merupakan gelombang tambahan, dibuka pada hari Senin, 2 November 2020, pukul 12.00 WIB," lanjutnya.
Pada gelombang ini, kuota yang disediakan adalah hampir 400.000 orang.
Bagi peserta yang sudah pernah mendaftar di situs Kartu Prakerja, dapat langsung bergabung dalam proses seleksi gelombang 11.
Penerima Kartu Prakerja tersebut merupakan daftar kelompok prioritas yang diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, ada 364.622 penerima Kartu Prakerja yang status kepesertaannya dicabut dari gelombang 1-10.
"Pencabutan kepesertaan terjadi karena peserta tidak melakukan pembelian pelatihan pertama dalam waktu 30 hari setelah mereka dinyatakan lolos sebagai penerima Kartu Prakerja," jelas dia.
Untuk diketahui, ada perbedaan cara pendaftaran yang mulai diberlakukan pada gelombang 4, dibandingkan tiga gelombang sebelumnya.
Syarat yang mengharuskan peserta untuk melakukan swafoto atau selfie ketika mendaftar, telah dihapuskan.
Dimulai pada gelombang 4, peserta yang ingin mendaftar Kartu Prakerja harus menyiapkan NIK dan Nomor KK.
Selain itu, pendaftaran Kartu Prakerja bisa dilakukan melalui dua cara, yaitu daring (online) dan luring (offline).
Untuk via online, peserta bisa mendaftar melalui laman https://www.prakerja.go.id.