Pilkada Serentak 2020
Gubernur Sultra Ali Mazi Ditegur Kemendagri, Juga Bupati Butur, Konawe, Konut, Muna, Mubar, Wakatobi
Selain Gubernur Sultra, kepala daerah yang mendapat teguran Kemendagri Bupati Buton Utara ( Butur), Bupati Konawe, Bupati Konawe Utara ( Konut)
TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) menegur Gubernur Sulawesi Tenggara ( Sultra) Ali Mazi serta enam bupati se-Sultra.
Selain Gubernur Sultra, kepala daerah yang mendapat teguran Kemendagri Bupati Buton Utara ( Butur), Bupati Konawe, Bupati Konawe Utara ( Konut), Bupati Muna, Bupati Muna Barat ( Mubar), serta Bupati Wakatobi.
Dari enam daerah tersebut hanya satu yang dijabat kepala daerah definitif yakni Bupati Muna Barat Laode Muhammad Rajiun Tumada.
Lima kabupaten lainnya diisi pejabat sementara (pjs) atau pelaksana tugas (plt) karena bupati petahana cuti kampanye Pilkada 2020.
Bupati Muna dijabat Plt Abdul Malik Ditu yang merupakan wakil bupati setelah LM Rusman Emba maju calon bupati.
Hery Alamsyah menjadi Pjs Bupati Butur karena petahana Abu Hasan maju Pilkada 2020.
Pjs Bupati Konut Yusuf Mundu yang sementara menggantikan Bupati Petahana Ruksamin yang cuti kampanye.
Begitupun Pjs Bupati Wakatobi Aslaman Sadiq yang sementara ini menggantikan bupati petahana Arhawi.
Baca juga: Jadwal Debat Kandidat Pilkada 2020 se-Sulawesi Tenggara, Muna Lalu Konkep, Koltim, Butur, Wakatobi
Kemendagri total menegur 67 kepala daerah yang belum menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait penjatuhan sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas pada Pilkada 2020.
Teguran itu disampaikan melalui surat yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal Kemendagri, Tumpak Haposan Simanjuntak, atas nama Mendagri Tito Karnavian.
“Tertanggal 27 Oktober 2020," kata Staf Khusus Mendagri, Kastorius Sinaga, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (1/11/2020).
Teguran kepada para kepala daerah ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Mendagri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua KASN dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang pedoman pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pilkada 2020.
Hingga 26 Oktober 2020, terdapat 131 rekomendasi KASN pada 67 pemerintah daerah yang belum ditindaklanjuti oleh kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Rinciannya, 10 gubernur belum menindaklanjuti 16 rekomendasi, 48 bupati belum menindaklanjuti 104 rekomendasi, dan 11 rekomendasi belum ditindaklanjuti 9 wali kota.
Terhadap ASN yang melanggar netralitas tetapi belum ditindaklanjuti dengan penjatuhan sanksi oleh PPK, dilakukan pemblokiran data administrasi kepegawaiannya.