Pilkada Serentak 2020
Gubernur Sultra Ali Mazi Ditegur Kemendagri, Juga Bupati Butur, Konawe, Konut, Muna, Mubar, Wakatobi
Selain Gubernur Sultra, kepala daerah yang mendapat teguran Kemendagri Bupati Buton Utara ( Butur), Bupati Konawe, Bupati Konawe Utara ( Konut)
Sementara, kepala daerah sebagai PPK diberi waktu tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN mengenai penjatuhan sanksi bagi ASN pelanggar netralitas tersebut.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017, kepala daerah diberi waktu paling lama 3 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN setelah menerima surat teguran Kemendagri.
PPK yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi. Kepala daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi ini akan dikenai sanksi, mulai dari sanksi moral hingga hukuman disiplin.
Berikut 67 kepala daerah yang mendapat teguran karena belum menindaklanjuti rekomensasi KASN:
10 Gubernur:
1. Gubernur Jambi
2. Gubernur Jawa Timur
3. Gubernur Kepulauan Riau
4. Gubernur Lampung
5. Gubernur Nusa Tenggara Barat
6. Gubernur Sulawesi Barat
7. Guberrur Sulawesi Selatan
8. Gubernur Sulawesi Tengah
9. Gubernur Sulawesi Tenggara
10. Gubernur Sulawesi Utara