Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Serentak 2020

Jadwal Debat Kandidat Pilkada 2020 se-Sulawesi Tenggara, Muna Lalu Konkep, Koltim, Butur, Wakatobi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) se-Sulawesi Tenggara ( Sultra) akan menggelar debat kandidat pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2020.

Editor: Aqsa Riyandi Pananrang
Facebook @iwanrompo
Komisioner KPU Sultra Iwan Rompo Banne 

TRIBUN-TIMUR.COM, KENDARI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) se-Sulawesi Tenggara ( Sultra) akan menggelar debat kandidat pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2020.

Debat publik bagi calon bupati ( cabup) dan calon wakil bupati ( cawabup) dihelat KPU tujuh kabupaten se-Sultra yang akan menggelar pilkada pada 9 Desember 2020 mendatang.

Daerah tersebut Kabupaten Muna, Konawe Kepulauan ( Konkep), Kolaka Timur ( Koltim), Buton Utara ( Butur), dan Kabupaten Wakatobi.

Selain itu, Kabupaten Konawe Selatan ( Konsel) dan Konawe Utara ( Konut).

Berdasarkan jadwal debat kandidat yang dilansir KPU Sultra, Senin (02/11/2020), baru lima KPU dari tujuh daerah yang memastikan jadwal debat publik tersebut.

KPU Muna akan menggelar debat bagi cabup dan cawabup perdana se-Sulsel pada 5 November 2020 mendatang.

Disusul Konkep pada 13 November, Koltim pada 16 November, Butur pada 17 November, dan Wakatobi pada 22 November 2020 mendatang.

"Untuk Konsel masih akan rakor (rapat koordinasi) pada 5 November, sedangkan Konut masih akan rakor 3 Desember," kata Komisioner KPU Sultra Iwan Rompo Banne melalui pesan WhatsApp Massenger.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sultra tersebut memastikan pelaksanaan debat publik menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan ketat.

Metode Debat Kandidat

Teknis dan mekanisme pelaksanaan debat publik atau debat kandidat merujuk Pasal 59 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020.

Metode debat bagi cabup dan cawabup tersebut berbeda dari pelaksanaan debat pada kontestasi pilkada sebelumnya.

Salah satunya menerapkan protokol kesehatan dan mematuhi ketentuan penanganan Covid-19.

Sesuai regulasi ini, debat publik dapat digelar di dalam studio lembaga penyiaran atau di tempat lainnya.

Bisa disiarkan secara langsung atau siaran dapat dilaksanakan secada tunda.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved