Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Netralitas ASN

Gubernur Sulsel, Wali Kota Makassar, Bupati Maros, Gowa, Bulukumba & 62 Pemda Lain Ditegur Mendagri

Gubernur Sulsel, Wali Kota Makassar, Bupati Maros, Gowa, Bulukumba & 62 Pemda Lain Ditegur Mendagri

Editor: Ansar
kompas
Mendagri Tito Karnavian 

TRIBUN-TIMUR.COM - Gubernur Sulsel, Wali Kota Makassar, Bupati Maros, Gowa, Bulukumba & 62 Pemda Lain Ditegur Mendagri.

Sebanyak 67 Pemerintah Daerah (Pemda) mendapat teguran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.

Teguran terkait pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada Serentak.

Staf Khusus Mendagri, Kastorius Sinaga mengatakan 67 kepala daerah itu diberi waktu 3 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi Komisi ASN (KASN) terkait pelanggaran tersebut.

“Kepala Daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut, akan dikenai sanksi, mulai dari sanksi moral hingga hukuman disiplin,” kata Kastorius dalam keterangannya, Minggu (1/11/2020).

Inspektur Jenderal Kemendagri, Tumpak Haposan Simanjuntak mengatakan sampai pada 26 Oktober 2020 terdapat 131 rekomendasi KASN pada 67 Pemerintah Daerah (Pemda) yang belum ditindak-lanjuti oleh Kepala Daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Kemendagri telah melakukan pemblokiran terhadap data administrasi kepegawaian ASN, meliputi 10 Pemprov yang belum menindaklanjuti 16 rekomendasi, 48 Pemkab yang belum menindaklanjuti 104 rekomendasi, dan sembilan Pemkot yang belum menindaklanjuti 11 rekomendasi.

"PPK yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Tumpak.

Tumpak mengatakan teguran kepada para kepala daerah disampaikan sebagai tindak lanjut keputusan bersama Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu.

Tumpak mengatakan teguran itu disampaikan kepada para kepala daerah melalui surat yang ditandatangani oleh dirinya atas nama Mendagri tertanggal 27 Oktober 2020.

“Sesuai dengan PP No 12 tahun 2017, para kepala daerah diberi waktu paling tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN setelah menerima surat teguran Kemendagri,” tegasnya.

Ada pun kepala pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota yang mendapat teguran adalah sebagai berikut:

Gubernur Jambi

Gubernur Jawa TImur

Gubernur Kepulauan Riau

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved