Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kepala Daerah Ditegur

Daftar 67 Kepala Daerah Dapat Teguran dari Jenderal Tito Termasuk Sulsel, Sulbar, Maros, Toraja

Daftar lengkap 67 Kepala Daerah Ditegur Mendagri karena ASN tidak netral cek daftar kepala daerah ditegur mendagri daerah kamu termasuk

Editor: Mansur AM
kompas
Mendagri Tito Karnavian - Daftar lengkap 67 Kepala Daerah Ditegur Mendagri karena ASN tidak netral cek daftar kepala daerah ditegur mendagri daerah kamu termasuk 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Daftar lengkap 67 Kepala Daerah Ditegur Mendagri karena ASN tidak netral

Cek daftar kepala daerah ditegur mendagri daerah kamu termasuk?

Menteri Dalam Negeri Jenderal Pol Tito Karnavian melayangkan teguran kepada 67 kepala daerah di Indonesia terkait netralitas ASN.

Teguran ini Jenderal Tito ini sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Komisi Aparatur Sipil negara (KASN) untuk menegakkan netralitas ASN menghadapi Pilkada Serentak 2020.

Kepala daerah yang tidak mematuhi aturan ini akan mendapat hukuman disipin.

Sebanyak 67 kepala daerah ditegur Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Para kepala daerah ini diberi waktu tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pelanggaran netralitas ASN dalam pemilihan kepala daerah.

Dari Kepulauan Riau, ada gubernur Kepri ,Bupati Lingga dan Walikota Batam yang dapat teguran dari Tito Karnavian.

Terkait teguran tersebut, kepala Daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi, akan dikenai sanksi, mulai dari sanksi moral hingga hukuman disiplin.

"Teguran Menteri Dalam Negeri disampaikan kepada para kepala daerah melalui surat yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tumpak Haposan Simanjuntak atas nama Mendagri Muhammad Tito Karnavian, tertanggal 27 Oktober 2020,."ujar staf Khusus Mendagri, Bidang Poltik dan Media, Kastorius Sinaga, dalam keterangabn tertulis yang diterima Tribun, Minggu (1/11/2020).

Menurut catatan Inspektorat Jenderal Kemendagri, hingga 26 Oktober 2020 terdapat 131 rekomendasi KASN pada 67 Pemerintah Daerah (Pemda) yang belum ditindak-lanjuti oleh Kepala Daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Berdasarkan hal itu telah dilakukan pemblokiran terhadap data administrasi kepegawaian ASN, meliputi 10 Pemprov yang belum menindaklanjuti 16 rekomendasi, 48 Pemkab yang belum menindaklanjuti 104 rekomendasi, dan sembilan Pemkot yang belum menindaklanjuti 11 rekomendasi.

"PPK yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Tumpak Haposan Simanjuntak.

Tumpak menambahkan, teguran kepada para kepala daerah disampaikan sebagai tindak lanjut Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.

Sesuai dengan PP No 12 tahun 2017, para kepala daerah diberi waktu paling tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN setelah menerima surat teguran Kemendagri.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved