Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CPNS 2021

Tak Lolos CPNS 2019? Jangan Khawatir Bisa Daftar CPNS 2021 Lagi,Pemerintah Buka Formasi Lebih Banyak

Andi Rahadian juga mengungkapkan diperkirakan jumlah formasi yang dibuka pada CPNS 2021 akan lebih banyak dibandingkan tahun 2019.

Editor: Anita Kusuma Wardana
istimewa
Tak Lolos CPNS 2019? Jangan Khawatir Bisa Daftar CPNS 2021 Lagi,Pemerintah Buka Formasi Lebih Banyak 

TRIBUN-TIMUR.COM-Pemerintah telah mengumumkan hasil seleksi akhir Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019, Jumat (30/10/2020) kemarin.

Pengumuman CPNS 2019 dapat dilihat melalui website instansi yang dilamar masing-masing peserta.

Peserta yang dinyatakan lolos adalah mereka yang memiliki nilai tertinggi berdasarkan integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Tentu tidak semua peserta yang mengikuti SKB bisa lolos. Namun, jangan khawatir jika masih ingin berjuang mendapat Nomor Induk Pegawai (NIP), mulai persiapkan diri dari sekarang.

Pasalnya, pemerintah segera membuka pendaftaran CPNS 2019.

Dikutip dari Kompas.com, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Nasional ( BKN) Paryono berharap, peserta yang belum lolos CPNS 2019 untuk tak patah semangat.

"Kalau sekarang enggak masuk, dan tahun depan ada (pendaftaran CPNS) ya silakan dicoba kembali. Jangan patah semangat," ujar Paryono, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (30/10/2020).

Menurut Paryono, pada seleksi CPNS kali ini, ada peserta yang mencoba berkali-kali hingga akhirnya lolos seleksi.

"Tadi juga ada teman yang mencoba sudah tiga kali, baru masuk. Jangan patah semangat, belajar lagi seperti kemarin. Yang tidak bisa apa, ya bisa diperbaiki dan dipelajari dari sekarang," lanjut dia.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), Andi Rahadian membenarkan kabar rencana rekrutmen CPNS 2021.

Formasi Lebih Banyak

Andi Rahadian juga  mengungkapkan diperkirakan jumlah formasi yang dibuka pada CPNS 2021 akan lebih banyak dibandingkan tahun 2019.

"Mengenai jumlah formasi CPNS untuk tahun 2021, kami perkirakan akan lebih besar dari jumlah formasi tahun 2019," kata Andi saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (23/10/2020).

Jumlah formasi yang lebih banyak tersebut dikarenakan pada tahun 2020 tidak ada rekrutmen CPNS.

"Sehingga jumlah kebutuhan formasi kemungkinan diakumulasikan di formasi tahun 2021," kata Andi.

Sebagai informasi, berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), total formasi yang dibuka pada seleksi CPNS 2019 ada sebanyak 152.286.

Terkait dengan pengumuman resmi pembukaan CPNS 2021, Andi mengaku belum bisa mengungkap tanggal pasti.

"Hingga saat ini, kami sedang memastikan waktu atau bulan yang tepat untuk mengumumkan. Namun, diusahakan bisa secepatnya," tutur dia.

Peserta Lolos CPNS 2019

Bagi peserta CPNS 2019 yang dinyatakan lolos, tahapan selanjutnya yang harus dilalui, yakni pemberkasan atau memilih mengundurkan diri.

Lalu bagi yang tidak lulus, ada pilihan untuk mengajukan sanggahan atau tidak menyanggah.

Adapun masa sanggah diberikan bagi peserta yang tidak lulus CPNS 2019 namun ingin mengajukan sanggahan atas hasil tersebut.

Berikut ini jadwal pengumuman hingga penetapan Nomor Identitas Pegawai (NIP):

-30 Oktober 2020: pengumuman hasil CPNS 2019

-31 Oktober-3 November 2020: masa sanggah

-4-30 November 2020: pemberkasan dan pengusulan NIP

-1 Desember 2020: TMT (Terhitung Mulai Tanggal) CPNS

Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto menjelaskan peserta bisa menyanggah hal-hal penting yang bisa berdampak pada perubahan hasil.

"Hal-hal yang bisa berdampak pada perubahan hasil, Kalau sanggahan diterima, tapi tidak berpengaruh terhadap perubahan hasil, tidak perlu disampaikan," katanya dalam konferensi pers BKN melalui Zoom Meeting, Kamis (15/10/2020).

Lalu sanggahan itu, imbuhnya ditujukan kepada instansi terkait, karena yang mengumumkan nanti adalah instansinya.

Dihubungi terpisah, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Paryono menjelaskan salah satu contohnya adalah jika peserta memiliki bukti nilai yang bisa mengubah hasil tersebut.

"Ya misalnya punya bukti nilai SKD dan SKB lebih besar tapi tidak diterima," katanya pada Kompas.com, Kamis (29/10/2020).

Lanjutnya, sanggahan ditujukan ke instansi terkait tapi lewat website SSCN.

Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama 3 hari setelah pengumuman hasil akhir seleksi.

Terhadap sanggahan tersebut, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu 4 hari sejak pengumuman diterbitkan.

Tahapan setelah dinyatakan lulus

Adapun bagi peserta yang lulus CPNS 2019 dan ingin melanjutkan proses hingga mendapatkan NIP, maka wajib memenuhi pemberkasan.

Berikut ini dokumen pemberkasan yang diunggah di laman SSCN:

-Pas foto terbaru pakaian formal dengan background merah

-Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri/ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri

-Transkrip asli

-Surat pernyataan 5 poin

-Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan

-Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit layanan kesehatan

-Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah

-Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja)

-Daftar Riwayat Hidup yang sudah ditandatangani

Hal-hal di atas diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tertanggal 27 September 2018.

Di sana disebutkan daftar riwayat hidup itu harus bertandatangan peserta dan bermeterai. Formulir isiannya sudah disediakan di website https://sscn.bkn.go.id

Surat Keterangan Catatan Kepolisian diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

SKCK untuk melengkapi syarat CPNS bisa didapatkan di Polres sesuai KTP yang bersangkutan.

Dalam aturan tersebut juga disebutkan, surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.

Surat pernyataan

Terkait dengan surat pernyataan berisi 5 poin, surat itu sudah disediakan oleh pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian.

Surat tersebut berisi tentang pernyataan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

Selain itu berisi pernyataan tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS atau PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah).

Surat pernyataan itu juga berisi tentang tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pernyataan itu juga tentang tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

Terakhir, pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Semua persyaratan administrasi bagi yang lolos CPNS 2019 harus dilengkapi paling lambat 15 hari kerja sejak tanggal pemberitahuan.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gagal CPNS 2019, Coba Lagi Seleksi CPNS 2021!"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved