Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BLT BPJS Ketenagakerjaan

INFO Terbaru Kapan BLT Karyawan / Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Cair, Simak Penjelasan Menaker di Sini

INFO Terbaru Kapan BLT Karyawan / Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Cair, Simak Penjelasan Menaker di Sini

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah saat diwawancarai secara khusus oleh Tribunnews di Kantor Kemnaker RI, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020). Wawancara tersebut terkait sejumlah isu yang berkembang seperti RUU Omnimbus Law dan pekerja migran Indonesia. 

Data yang diserahkan perusahaan kemudian akan divalidasi.

Setelah divalidasi oleh pemerintah, data akan disalurkan kepada bank penyalur.

Nantinya, penerima akan mendapat BLT Rp 600 ribu melalui bank-bank BUMN yang yang terhimpun dalam Himpunan Bank Milik Negara.

Setiap pekerja mendapatkan bantuan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan berturut-turut.

Diberikan dalam dua tahap, sehingga totalnya Rp 2,4 juta.

Meski demikian, dalam proses penyalurannya, ada beberapa kendala.

Di antaranya, duplikasi rekening, rekening tidak aktif, rekening pasif, tidak valid, telah dibekukan dan tidak sesuai NIK.

Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Login di https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ menggunakan alamat email dan password.
  • Jika belum memiliki akun BPJS Ketenagakerjaan, siapkan email aktif, dan nomor Ketenagakerjaan.
  • Saat melakukan pendaftaran di akun BPJSTKU, silahkan memilih PU (Penerima Upah), BPU (Bukan Penerima Upah), dan PMI (Pekerja Migran Indonesia).

Cek nama melalui web resmi kemnaker.go.id.

Cek dulu nama Anda, apakah terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT BPJS gelombang 2.

Bagaimana cara cek cara cek nama penerima BLT/ BSU melalui kemnaker.go.id?

Berikut Cara Cek Nama Penerima BLT/ BSU:

- Kunjungi web kemnaker.go.id

- Klik "Daftar Sekarang"

- Lengkapi Pendaftaran akun.

- Terdiri atas dua yakni biodata dan akun:

  Pada biodata, isi NIK dan nama bapak atau ibu kandung. Pastikan NIK valid.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved