Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kronologi Lengkap Hiendra Soenjoto Ditangkap KPK Setelah Berbulan-bulan Jadi DPO, Kasus Suap di MA

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar membeberkan kronologi penangkapan HSO di kawasan BSD, Tangerang Selatan (Tangsel).

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memberikan keterangan saat konferensi pers penahanan tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) Hiendra Soejoto di gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/10/2020). KPK resmi menahan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soejoto setelah DPO sejak 11 Februari 2020 terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016 yang melibatkan Mantan Sekretaris MA Nurhadi. 

"Di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," papar Lili.

HSO juga akan dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1.

"Sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK."

"Maka tersangka terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1," terang Lili.

Hiendra Soenjoto diamankan bersama dua kendaraan yang diduga ia gunakan dalam pelariannya.

"Tim KPK juga membawa 2 unit kendaraan yang diduga digunakan HS dalam pelarian selama ini," beber Lili.

Lili mengatakan, lembaga anti-rasuah juga turut mengamankan sejumlah barang dari HSO untuk diperiksa.

"Alat komunikasi dan barang-barang pribadi milik HSO untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Lili.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan HSO menjadi tersangka pemberi suap kepada mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Hebriyono.

Ketiganya ditetapkan menjadi buronan sejak Februari 2020.

Nurhadi dan menantunya sudah ditangkap lebih dahulu pada awal Juni 2020.

Dalam surat dakwaan untuk Nurhadi, KPK menyebut HSO memberikan suap sebanyak Rp 45,7 miliar.

HSO diduga memberikan uang kepada Nurhadi untuk mengurus perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara.

Perkara terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan seluas 26.800 meter persegi, di wilayah KBN Marunda, Jakarta Utara.

HSO diduga memberikan uang kepada Nurhadi untuk mengurus gugatan Azhar Umar.

Azhar Umar menggugat HSO atas perbuatan melanggar hukum, di antaranya terkait akta nomor 116 tanggal 25 Juni 2014 tentang Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.

Dan, perubahan susunan Komisaris PT MIT ke PN Jakarta Pusat, lalu berlanjut hingga tingkat kasasi.

HSO diduga memberikan uang supaya bisa menang dalam perkara itu.

Atas perbuatannya, HSO disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b subsider pasal 13 UU 31/1999.

Sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (Vincentius Jyestha)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul KRONOLOGI KPK Bekuk Hiendra Soenjoto di BSD, Dua Mobil yang Dipakai Saat Buron Ikut Disita

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved