Cek Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2019 di Web Kemenkum HAM, Kemenag, Pemberkasan di sscn.bkn.go.id
Cek pengumuman hasil seleksi CPNS 2019 di web Kemenkum HAM, Kemenag, pemberkasan di sscn.bkn.go.id
TRIBUN-TIMUR.COM - Cek pengumuman hasil seleksi CPNS 2019 di web Kemenkum HAM, Kemenag, pemberkasan di sscn.bkn.go.id
Tepat hari ini, Jumat (30/10/2020), seluruh instansi pembuka rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 akan mengumumkan hasil seleksi.
Termasuk instansi dengan pendaftar terbanyak, seperti Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkum HAM dan Kementerian Agama atau Kemenag.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) telah menyelesaikan tahapan rekonsiliasi integrasi hasil Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD ) dan Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB ) pada 23 Oktober 2020.
Tahapan rekrutmen CPNS sempat terhenti dan terpaksa mundur dari jadwal semula akibat wabah virus corona atau Covid-19 yang terjadi di Indonesia.
Tetapi, pemerintah menargetkan pengumuman hasil CPNS tidak mundur.
Lantas, pukul berapa pengumuman hasil CPNS 2019 dapat dilihat dan bagaimana cara mengeceknya?
Waktu tergantung masing-masing instansi
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan, pengumuman hasil CPNS 2019 memang benar akan dilakukan hari ini, Jumat (30/10/2020).
Kendati demikian, pihaknya tidak dapat memastikan pukul berapa pengumuman hasil CPNS 2019 akan dirilis.
"Jamnya masing-masing instansi yang menentukan. Kita tidak tahu," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Kamis (29/10/2020).
Cara mengecek hasil CPNS 2019
Sementara itu, Paryono juga memberikan penjelasan terkait cara mengecek pengumuman hasil CPNS 2019.
Adapun caranya yakni dengan mengunjungi laman atau website masing-masing instansi yang membuka penerimaan CPNS 2019.
"Cek di website instansi yang membuka formasi," jelas Paryono.
Apa tahap setelah pengumuman hasil?
Setelah dilakukan pengumuman, tahap berikutnya yakni masa sanggah yang akan digelar pada 1-3 November 2020.
Mengenai siapa saja yang diperbolehkan melakukan sanggahan, Paryono menyebut mereka di antaranya adalah peserta CPNS yang dinyatakan lolos SKD dan telah mengikuti SKB.
Kemudian, yang dapat disanggah oleh peserta CPNS 2019 yakni segala hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi.
"Misalnya menurut hitung-hitungan peserta bahwa nilainya masuk dalam rangking yang diterima sesuai formasi tapi ternyata tidak," kata Paryono.
Penentuan kelulusan CPNS 2019
Adapun pengolahan hasil SKD dan SKB CPNS 2019 berpatokan pada dua hal.
Pertama, pembobotan nilai SKD dan nilai SKB adalah 40 dan 60 persen.
Kedua, dalam hal instansi melaksanakan SKB dengan CAT, hasil SKB dengan CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB.
Kemudian muncul pertanyaan, bagaimana jika hasil akhir sama?
Apabila terjadi hal semacam itu, maka penentuan kelulusan didasarkan pada prinsip yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 23 Tahun 2019.
Peraturan tersebut mengatur tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
Berdasarkan peraturan tersebut, prinsip dan penentuan kelulusannya adalah sebagai berikut:
1. Nilai total hasil SKD yang lebih tinggi
2. Apabila nilai SKD masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
3. Apabila nilai tersebut masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai IPK bagi lulusan Diploma/Sarjana/Magister.
Sedangkan untuk lulusan SMA/Sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertullis di ijazah
4. Apabila nilai masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia tertinggi.
Pemberkasan
Peserta yang dinyatakan lulus selanjutnya akan melakukan pemberkasan secara digital.
"Peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 diarahkan melakukan pemberkasan secara digital melalui akun masing-masing peserta di https:// sscn.bkn.go.id dengan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggahnya bersama dokumen lain yang diminta dalam proses pemberkasan," ujar Paryono.
Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS, peserta yang lolos CPNS harus melampirkan persyaratan yang diunggah pada website tersebut.
Lampiran berkas yang diunggah ini akan digunakan sebagai dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Penetapan NIP ini akan mulai dilakukan mulai 1-30 November 2020.
Sedangkan, Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2019 direncanakan akan ditetapkan per 1 Desember 2020.
Syarat apa saja yang harus diunggah oleh peserta CPNS yang lolos?
1. Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah
2. Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri
3. Transkrip asli
4. Surat pernyataan 5 poin (lihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018)
6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan
7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan
8. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah
9. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja), dan daftar riwayat hidup yang sudah ditandatangani.
Jadwal
Sementara itu, jadwal pengumuman hingga penetapan Nomor Identitas Pegawai ( NIP ) adalah sebagai berikut:
30 Oktober 2020: Pengumuman hasil CPNS 2019
31 Oktober-3 November 2020: Masa sanggah
4-30 November 2020: Pemberkasan dan pengusulan NIP
1 Desember 2020: TMT (Terhitung Mulai Tanggal ) CPNS.(*)