Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Cair Pekan Depan, Benarkah? Simak Penjelasan Lengkap Kemnaker

BLT Subsidi Gaji Rp600 Ribu Cair Pekan Depan, Benarkah? Simak Penjelasan Lengkap Kemnaker

Editor: Ansar
istimewa
Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar gembira bagi para pekerja yang menunggu cairnya BLT subsidi gaji Rp 600 ribu.

BLT Subsidi Gaji Rp 600 ribu termin II akan dicairkan pada pekan depan atau awal bulan November 2020.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memastikan jika BLT subsidi gaji Rp 600 ribu termin II akan disalurkan pada pekan depan.

 

BLT subsidi gaji kepada 12,4 juta pekerja yang telah tervalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, kata Ida, memang akan dibagi dalam dua tahap penyaluran.

"Saya sampaikan penyaluran dibagi dua termin. Termin pertama untuk dua bulan subsidi gaji Rp 1,2 juta, termin kedua Rp 1,2 juta untuk bulan November dan Desember," ucapnya.

Senada dengan Ida, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (KKHI) Kementerian Ketenagakerjaan, Aswansyah juga menyebut subsidi gaji akan cair minggu depan.

"Sesuai dengan apa yang sering disampaikan ibu Menteri (Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah,-Red), itu (pencairan BLT tahap II,-Red) direncanakan awal November," katanya.

Sebagaimana pencairan dalam tahap I, dalam pencairan tahap II nanti, setiap pekerja yang berhak akan mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp 1,2 juta yang ditransfer langsung ke rekening penerima.

Jumlah itu merupakan BLT Rp 600 ribu untuk bulan November-Desember.

Alasan Mengapa Pekerja Tak Terima Subsidi Gaji

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyebut para pekerja yang belum menerima subsidi gaji bisa dikarenakan kesalahan atau ketidakvalidan data.

"Sampai saat ini yang belum mendapatkan (BSU) sekitar 150 ribuan karena ada kekurangan atau ketidaksesuaian data."

"Misalnya rekeningnya tidak valid, kemudian NIK-nya kurang nomornya, kemudian nomor rekeningnya dia tidak sesuai dengan nama yang diserahkan," ujarnya.

 

Lebih lanjut, kata Ida, dalam hal terjadi kekurangan atau ketidakvalidan data, pihaknya mengembalikan data itu kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"BPJS Ketenagakerjaan memberitahukan kepada pemberi kerja untuk memperbaiki data pekerjanya yang masuk dalam kriteria penerima subsidi gaji/upah," imbuhnya.

BLT gaji diberikan kepada pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved