Tribun Enrekang
Setahun Dilaporkan Belum Tuntas, Korban Kasus Penipuan Pertanyakan Keseriusan Polres Enrekang
Kasus dugaan tindak pidana penipuan yang menimpanya itu sudah dilaporkan ke Polres Enrekang sejak September 2019 lalu.
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Sudirman
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG- Korban tindak pidana penipuan di Enrekang, Jumriati kembali mendatangi Mapolres Enrekang, Selasa (26/10/2020) malam.
Ia mempertanyakan kasus penipuan yang menimpanya sejak 2018 lalu.
Kasus dugaan tindak pidana penipuan yang menimpanya itu sudah dilaporkan ke Polres Enrekang sejak September 2019 lalu.
Namun hingga kini kasus tersebut belum menemui titik terang sejak dilaporkan lebih dari setahun lalu.
"Kasus ini saya laporkan ke pihak berwajib sekitar Bulan September 2019 saat itu Kasat Reskrim masih dijabat oleh AKP Muh Hatta dan Kapolres masih dijabat AKBP Ibrahim Aji," kata Jumriani, pada TribunEnrekang.com, Rabu (27/10/2020).
Jumriati sebagai pelapor merasa penanganan perkaranya ditangani terlalu lamban karena saat ini sudah berganti Kasat Reskrim baru.
Bahkan sudah berganti Kapolres dua kali sejak AKBP Ibrahim Aji hingga saat ini dijabat oleh AKBP Andi Sinjaya, namun kasus tersebut masih tetap dalam proses penyelidikan.
Padahal, kasus itu sudah dua kali gelar perkara. Pertama di Polres dan kedua di Polda. Sudah terlalu banyak saksi yang dihadirkan namun belum menemui titik terang.
"Sayapun harus bolak balik memberikan keterangan tambahan, namun anehnya pertanyaan penyidik sama saja dengan pertanyaan yang sebelumnya-sebelumnya," ujar Jumriati.
Dia merasa dipermainkan dalam kasus ini, dengan begitu panjang dan berbelit-belit prosesnya sehingga memakan waktu kurang lebih setahun, September 2019 hingga Oktober 2020 tapi kasusnya masih tetap pada proses penyelidikan.
"Saya merasa ada yang ganjil pada kasus ini. Ini termasuk kasus kecil tapi saya heran ada apa sampai prosesnya terlalu lama. Waktu saya laporkan kasus ini yang jadi Kapolres masih bapak AKBP Ibrahim Aji ini sudah berganti dua kali Kapolres tapi kasus saja tidak ada perkembangan," tuturnya.
Ia melaporkan pelaku penipuan inisial Hs ke ranah hukum karena merasa ditipu.
Barang bukti semuanya telah diserahkan kepada pihak Kepolisian termasuk menghadirkan saksi-saksi sesuai permintaan Penyidik.
Bukti-bukti catatan uang, bukti transfer, percakapan melalu WhatsApp dan audio visual, saksi-saksi dan bukti lain yang diminta penyidik.
Sayangnya setelah pergantian penyidik, dia mulai merasakan ada keganjalan dalam penanganan kasus yang dia laporkan.
Baginya uang sebesar Rp 225 juta lebih yang diambil terlapor bukanlah jumlah yang kecil, apalagi itu adalah jerih payahnya beserta keluarganya yang dia kumpulkan selama ini.
Untuk itu, Jumriati meminta kepada pihak Berwajib dalam hal ini Reskrim Polres Enrekang agar segera menuntaskan kasus tersebut dan tidak membiarkannya berlarut-larut.
Terkait hal itu, Kapolres Enrekang AKBP Endon Nurcahyo, segera melakukan Koordinasi dengan KBO Reskrim polres Enrekang, Ipda Muhammad Ise.
Kapolres yang bakal berpindah tugas ke Polres Pangkep ini juga tak tau jika ada kasus yang belum tuntas pada era kepemimpinannya.
Namun, Ipda Muhammad Ise menjelaskan kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan karena tiga orang saksi tiba-tiba mencabut kembali pernyataannya.
Selain itu, menurut Ise kendala awal adalah bukti-bukti yang tidak terlalu mendukung karena terlapor menyangkali pernah mengambil uang dari pelapor.
Menurutnya, seandainya tiga orang saksi awal ini tidak cabut keterangannya pihaknya sudah naik menjadi sidik.
"Selain itu kasus ini juga belum didukung oleh bukti-bukti yang lengkap. Pasal yang disangkakanpun belum memenuhi syarat untuk dinaikkan menjadi sidik," ucap Muhammad Ise.
Ise mengatakan, saat gelar perkara di Polda Sulsel pihaknya diberi waktu oleh Kabag Wasidik selama satu bulan untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Sementara itu Kapolres AKBP Endon Nurcahyo mengatakan, setiap kasus yang dilaporkan oleh masyarakat harus ada proses klarifikasi untuk dijadikan sebagai bahan penyelidikan.
Apalagi saat ini tahapannya masih dalam proses pemeriksaan BAP.
Namun kewajiban dari Reskrim adalah menyampaikan perkembangan termasuk seluruh kendalanya kepada pihak pelapor atau SP2HP.
Sebab, dari pihak penyidik tidak bisa berandai-andai mengapa tiga orang saksi tiba-tiba mencabut kembali pernyataannya.
Untuk membangun dan merangkai konstruksi kejadian Reserse perlu kembai mengumpulkan bukti-bukti.
Apalagi saksi mencabut keterangannya sehingga memang perlu waktu untuk melakukan penyelidikan lebih dalam.
"Jadi proses ini masih berjalan, jadi mungkin perlu kerja keras dari pihak Reskrim untuk menyelesaikan kasus ini," pungkas AKBP Endon Nurcahyo.
Hal yang sama juga dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Enrekang, AKP Saharuddin.
Dia mengatakan jika kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan.
"Jadi saat ini tetap kami lakukan pemeriksaan, kalau sudah rampung prosesnya akan kita laporkan perkembangannya dan kita akan minta untuk gelar perkara lagi di Polda apakah kasus ini sudah bisa ditingkatkan ketingkat sidik atau dihentikan," tegasnya.
Kasus penipuan tersebut berawal saat 2018 lalu Jumriani berencana membangun sebuah rumah makan di Salu Dollok, Desa Pana, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang.
Ia bekerjasama dengan terlapor warga Dusun Malele, Desa Taulo, Kecamatan Alla inisial, HS sebagai tukang.
Jumriani pun telah mengirimkan uang secara bertahap sejak Februari sampai November 2018 senilai total Rp 225 juta kepada HS, untuk pembayaran bahan bangunan dan juga sewa tukang.
Namun, hingga setahun berlalu bahan bangunan yang dipesan tak kunjung datang juga pengerjaan bangunan tak jua dikerjakan.
Alhasil, Jumriani melaporkan HS ke pihak kepolisian dengan tuduhan penipuan pada September 2019 lalu. (tribunenrekang.com)
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, @whaiez