Tribun Enrekang
Setahun Dilaporkan Belum Tuntas, Korban Kasus Penipuan Pertanyakan Keseriusan Polres Enrekang
Kasus dugaan tindak pidana penipuan yang menimpanya itu sudah dilaporkan ke Polres Enrekang sejak September 2019 lalu.
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Sudirman
"Jadi proses ini masih berjalan, jadi mungkin perlu kerja keras dari pihak Reskrim untuk menyelesaikan kasus ini," pungkas AKBP Endon Nurcahyo.
Hal yang sama juga dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Enrekang, AKP Saharuddin.
Dia mengatakan jika kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan.
"Jadi saat ini tetap kami lakukan pemeriksaan, kalau sudah rampung prosesnya akan kita laporkan perkembangannya dan kita akan minta untuk gelar perkara lagi di Polda apakah kasus ini sudah bisa ditingkatkan ketingkat sidik atau dihentikan," tegasnya.
Kasus penipuan tersebut berawal saat 2018 lalu Jumriani berencana membangun sebuah rumah makan di Salu Dollok, Desa Pana, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang.
Ia bekerjasama dengan terlapor warga Dusun Malele, Desa Taulo, Kecamatan Alla inisial, HS sebagai tukang.
Jumriani pun telah mengirimkan uang secara bertahap sejak Februari sampai November 2018 senilai total Rp 225 juta kepada HS, untuk pembayaran bahan bangunan dan juga sewa tukang.
Namun, hingga setahun berlalu bahan bangunan yang dipesan tak kunjung datang juga pengerjaan bangunan tak jua dikerjakan.
Alhasil, Jumriani melaporkan HS ke pihak kepolisian dengan tuduhan penipuan pada September 2019 lalu. (tribunenrekang.com)
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, @whaiez