Hari Sumpah Pemuda
Rentetan Perjuangan Mahasiswa & Buruh Makassar Tolak UU Cipta Kerja, Berakhir di Hari Sumpah Pemuda?
Kegigihan mahasiswa dan kelompok buruh menolak disahkannya RUU Omnibus Law menjadi UU Cipta Kerja telah berlangsung tiga pekan terakhir Oktober ini.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Suryana Anas
Mereka datang berunjukrasa di depan mapolsek sembari mendesak rekan mereka yang ditangkap dibebaskan.
Saat desakan itu disuarakan, beberapa dari pengunjukrasa melakukan pelemparan batu ke dalam halaman Mapolsek Rappoccini.
Sontak personel yang berjaga pun berhamburan keluar markas menenangkan pengunjukrasa.
Tak lama suasana menenang, sejumlah personel Brimob dan tim-tim khusus Polrestabes Makassar dan Polda Sulsel tiba di Mapolsek Rappocini.
Mereka datang lantaran mendapat laporan, Mapolsek Rappocini diserang.
Tidak lama, pengunjukrasa Bar-bar yang menduduki Jl Sultan Alauddin depan Mapolsek Rappocini pun dihambur atau dibubarkan.
Bebeberapa dari mereka berhasil ditangkap saat pembubaran berlangsung.
Seuasi membubarkan kelompok Bar-bar, pasukan gabungan itu bergerak ke depan Kampus Unismuh.
Mereka memaksa pengunjukrasa masuk ke dalam kampus dengan rentetan tembakan gas air mata.
Pembubaran itu berlangsung alot atau cukup memakan waktu lantaran berlangsung hingga Jumat dini hari.
Ada total 31 mahasiswa dan warga ditangkap di malam itu. Mereka yang tertangkap pun digiring ke truk dalmas lalu dibawa ke Mapolrestabes Makassar.
Hasil pemeriksaan polisi, enam dari 31 orang itu ditetapkan tersangka. Mereka yang berstatus tersangka ialah Sari Labuna Cs.
Sari Labuna merupakan jenderal lapangan Aksi Bar-bar dan rekan-rekannya pun ditahan.
Unjukrasa ricuh 'Tolak Omnibus Law' di 8 Oktober itu, bukan akhir dari perjuangan mahasiswa dan buruh.
Suara-suara penolakan terhadap UU Cipta Kerja tersebut, terus berlanjut dan kembali memuncak di 22 Oktober atau dua pekan setelah peristiwa 8 Oktober.