Hari Sumpah Pemuda
Rentetan Perjuangan Mahasiswa & Buruh Makassar Tolak UU Cipta Kerja, Berakhir di Hari Sumpah Pemuda?
Kegigihan mahasiswa dan kelompok buruh menolak disahkannya RUU Omnibus Law menjadi UU Cipta Kerja telah berlangsung tiga pekan terakhir Oktober ini.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kegigihan mahasiswa dan kelompok buruh menolak disahkannya RUU Omnibus Law menjadi UU Cipta Kerja telah berlangsung tiga pekan terakhir di Oktober ini.
Hampir seluruh elemen buruh dan mahasiswa bergerak turung ke jelan menyuarakan penolakan.
Suara penolakan melaui mimbar unjuk rasa di jalan itu pun kerap diwarnai kericuhan.
Tercatat mulai pada tanggal 6 Oktober, sejumlah kelompok mahasiswa dan buruh sudah melakukan aksi prakondisi menolak pengesahan RUU tersebut
Hingga memuncak pada 8 Oktober. Aksi unjukrasa di Kamis malam itu diwarnai kericuhan di sejumlah titik jalan di Kota Makassar.
Mulai di kawasan Fly Over hingga depan kantor Gubernur Sulsel Jl Urip Sumoharjo.
Kericuhan itu membuat sejumlah pengunjukrasa berhasil memasuki halaman kantor gubernur dan melakukan pembakaran video tron dan sejumlah motor.
Sejumlah pengunjukrasa yang didominasi kalangan mahasiswa pun ditangkap di malam 'Jumat Keramat' itu.
Beberapa dari mereka mengalami luka lebam di wajah diduga hantaman benda tumpul petugas.
Bahkan seorang dosen Fakultas Hukum UMI, AM turut ditangkap saat pembubaran oleh polisi berlangsung.
Ia mengalami luka lebam di bagian wajah dan tubuh lainnya saat tiba di Mapolrestabes Makassar.
Ke esokan harinya AM pun dilepas bersama beberapa lainnya yang ikut ditangkap.
Akibat penganiayaan yang dialami dosen AM, Komnas HAM RI pun melayangkan surat ke Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam untuk mengusut tuntas kasus itu.
Masih di momentum 8 Okteber di malam 'Jumat Keramat' itu. Di sisi Selatan Kota Makassar tepatnya di ruas Jl Sultan Alauddin, unjukrasa 'Tolak Omnibus Law' juga diwarnai kericuhan.
Kericuhan itu bermula saat kelompok mahasiswa dari Barisan Rakyat Bergerak (Bar-bar) mendatangi Mapolsek Rappocini.