Pengumuman CPNS 30 Oktober 2020, ini Cara Melakukan Sanggah Hasil Seleksi CPNS 2019 di Portal SSCN
Pengumuman CPNS 30 Oktober 2020, ini Cara Melakukan Sanggah Hasil Seleksi CPNS 2019 di Portal SSCN
TRIBUN-TIMUR.COM - Rangkaian kegiatan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 akan segera berakhir.
Berdasarkan jadwal yang tertera dalam Surat Kepala BKN Nomor: K 26-30/V 116-4/99, seluruh tahapan seleksi, yaitu hingga Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), telah selesai digelar.
Pengolahan hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) pun telah dilakukan pada 8-18 Oktober 2020.
Adapun rekon integrasi hasil SKD dan SKB dilakukan pada 19-23 Oktober 2020 dan penyampaian hasil rekon dari BKN ke instansi pada 26-28 Oktober 2020.
Dengan demikian, jadwal yang tersisa adalah pengumuman hasil seleksi, masa sanggah, dan usul penetapan NIP.
Pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada Jumat (30/10/2020) mendatang.
Setelah itu, ada masa sanggah yang dapat digunakan oleh para peserta untuk melakukan penyanggahan hasil.
Bagaimana ketentuannya?
Ketentuan sanggah Masa sanggah pengumuman hasil CPNS dilakukan selama tiga hari, yaitu pada 1-3 November 2020.
"Masa sanggah itu nanti setelah ada pengumuman. Masa sanggah 1-3 November," kata Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono kepada Kompas.com, Senin (26/10/2020).
Seluruh peserta CPNS yang dinyatakan lolos seleksi SKD dan telah mengikuti SKB diperbolehkan untuk melakukan penyanggahan hasil.
"Iya (yang bisa melakukan penyanggahan seluruh peserta) yang kemarin ikut SKB," ujar Paryono.
Adapun unsur-unsur yang dapat disanggah oleh peserta CPNS adalah meliputi hal-hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi.
"Misalnya, menurut hitung-hitungan peserta bahwa nilainya masuk dalam rangking yang diterima sesuai formasi tapi ternyata tidak," jelasnya.
"Sekarang, peserta tes kan sudah tahu nilainya (SKD dan SKB), baik dirinya maupun lawan-lawannya terutama yang tidak pakai tes SKB tambahan," lanjutnya.
Cara melakukan sanggah Sanggahan nantinya ditujukan kepada instansi yang dilamar dan disampaikan melalui fitur yang tersedia pada website SSCASN.
Mekanisme tersebut akan dapat diakses peserta setelah pengumuman.
Mengutip Petunjuk Pengisian DRH dan Sanggah Hasil SKB SSCN 2019, berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan sanggah:
- Jika peserta dinyatakan tidak lulus, maka akan muncul tombol "Ajukan Sanggah" di portal SSCN.
- Pilih "Ajukan Sanggah" jika ingin mengajukan sanggahan dari hasil pengumuman ketidaklulusan.
- Pada kolom sanggah, peserta akan dihadapkan dengan halaman yang memuat isian "Perihal Sanggah", "Alasan Sanggah", dan "Bukti Sanggah".
- Pilih salah satu opsi isian "Perihal Sanggah", yaitu Sertifikat Pendidik, Nilai SKB CAT atau Nilai SKB Non-CAT sesuai dengan yang ingin disanggah.
- Jika peserta memilih perihal sanggah mengenai Sertifikat Pendidik dan Nilai SKB CAT, silakan langsung mengisi alasan sanggah dan bukti sanggahannya. Adapun bukti sanggah harus memiliki format .jpg atau .pdf dengan ukuran 100-200 kb.
- Jika peserta memilih perihal sanggah mengenai Nilai SKB Non-CAT (jika ada), maka akan muncul pilihan metode SKB mana yang ingin disanggah.
- Kolom metode SKB hanya akan muncul jika instani peserta mengadakan tes SKB selain dengan metode CAT.
- Setelah selesai mengisi kolom sanggahan, klik tombol "Akhiri Proses Sanggah".
- Maka, akan muncul kotak peringatan yang menyebut bahwa data yang diinputkan di kolom sanggah sudah tidak dapat diubah kembali. Pilih "Iya" jika sudah yakin.
Perlu diperhatikan, sanggahan tersebut hanya dapat dilakukan pada masa sanggah.
Sebab, jika sudah melewati batas waktu sanggah, pilihan "Ajukan Sanggah" akan otomatis hilang dan peserta tidak dapat lagi melakukan sanggahan.
Peserta yang sudah melakukan sanggahan juga tidak dapat melaukan sanggahan kembali.
Apabila telah menyelesaikan proses sanggah, peserta dapat menunggu jawaban dari sanggahan tersebut oleh instansi yang dilamar peserta.
Penentuan & Cara Mengetahui Kelulusan
Proses seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 kini telah memasuki tahap penyampaian hasil rekon dari BKN ke instansi.
Sebelumnya, pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi para peserta yang lolos tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) telah usai digelar.
Berdasarkan jadwal seleksi CPNS 2019 yang dikeluarkan BKN, tepat pada 30 Oktober 2020 Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2019 akan dirilis.
Pengolahan hasil SKD dan SKB pun telah dilakukan pada 8-18 Oktober 2020.
Adapun rekon integrasi hasil SKD dan SKB dilakukan pada 19-23 Oktober 2020.
Dengan demikian, jadwal yang tersisa adalah untuk penyampaian hasil seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan usul penetan NIP.
Bagaimana cara mengetahui dan penentuan kelulusan CPNS 2019?
Cara mengetahui kelulusan CPNS 2019

Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, Senin (26/10/2020), cara mengetahui kelulusan CPNS 2019 dapat diketahui dengan sangat mudah.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono menyebut, peserta dapat melihat hasil CPNS 2019 di laman setiap instansi yang dilamar.
Lebih lanjut, pengumuman hasil CPNS 2019, dikatakan Paryono, akan dilakukan secara serentak tepat pada 30 Oktober 2020.
"Di instansi masing-masing yang menyelenggarakan penerimaan CPNS, melalui web instansi," kata Paryono.
Setelah dilakukan pengumuman, tahap berikutnya yakni masa sanggah yang akan digelar pada 1-3 November 2020.
Mengenai siapa saja yang diperbolehkan melakukan sanggahan, Paryono menyebut mereka di antaranya adalah peserta CPNS yang dinyatakan lolos SKD dan telah mengikuti SKB.
Kemudian, yang dapat disanggah oleh peserta CPNS 2019 yakni segala hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi.
"Misalnya menurut hitung-hitungan peserta bahwa nilainya masuk dalam rangking yang diterima sesuai formasi tapi ternyata tidak," kata Paryono.
Nantinya, sanggahan ditujukan kepada instansi yang dilamar dan disampaikan melalui fitur yang tersedia pada laman SSCASN.
Untuk mekanisme pelaporan akan tersedia dan dapat diakses setelah pengumuman.
Penentuan kelulusan CPNS 2019
Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, 24 Oktober 2020, pengolahan hasil SKD dan SKB CPNS 2019 berpatokan pada dua hal.
Pertama, pembobotan nilai SKD dan nilai SKB adalah 40 dan 60 persen.
Kedua, dalam hal instansi melaksanakan SKB dengan CAT, hasil SKB dengan CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB.
Kemudian muncul pertanyaan, bagaimana jika hasil akhir sama?
Apabila terjadi hal semacam itu, maka penentuan kelulusan didasarkan pada prinsip yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 23 Tahun 2019.
Peraturan tersebut mengatur tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
Berdasarkan peraturan tersebut, prinsip dan penentuan kelulusannya adalah sebagai berikut:
- Nilai total hasil SKD yang lebih tinggi
- Apabila nilai SKD masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
-Apabila nilai tersebut masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai IPK bagi lulusan Diploma/Sarjana/Magister.
-Sedangkan untuk lulusan SMA/Sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertullis di ijazah Apabila nilai masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia tertinggi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak, Ini Cara Melakukan Sanggah Hasil Pengumuman CPNS 2019", Klik untuk baca: