Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BLT UMKM

Ada BLT UMKM Tahap 2, Ini Syarat dan Cara Dapat Banpres, Diperpanjang Hingga November 2020

Ada BLT UMKM Tahap 2, Ini Syarat dan Cara Dapat Bantuan, Diperpanjang Hingga November 2020

Editor: Ansar
KREDIVO
Ilustrasi. Cara cek penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum dan jangan daftar di depkop.go.id / siapbersamaumkm.com. 

Teten menegaskan, pendaftaran untuk program BLT ini hanya bisa dilakukan secara offline.

Menkop mengatakan, pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini bisa mendaftarkan atau mengajukan diri kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota masing-masing.

Pada saat mendaftar, pelaku UMKM harus membawa data-data yang dibutuhkan mulai dari nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap beserta KTP, alamat tempat tinggal, bidang usaha, hingga nomor telepon.

Teten juga bilang, walaupun tempat tinggal pelaku UMKM berbeda dengan tempat usahanya, pelaku UMKM masih bisa tetap mendapatkan bantuan tersebut.

Hanya saja, syarat utamanya adalah harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa setempat.

Selain itu, Teten menegaskan, walaupun bantuan ini diberikan secara hibah alias gratis, tidak semua pelaku usaha mikro layak mendapatkan bantuan ini.

Sebab, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

Selain itu, pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.

"Ini bantuan hibah, bukan pinjaman. Jadi yang bisa mendapat bantuan ini mereka yang unbankable saja," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada BLT UMKM Tahap II, Ini Syarat hingga Cara Mendapatkannya" dan "Pendaftaran BLT UMKM Hanya Bisa Offline, Berikut Cara dan Syaratnya".

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved