Mahasiswa Desak Kapolda Dicopot
Terkait Penangkapan Sari Labuna Cs, Ini Alasan Solidaritas Mahasiswa Sulsel Desak Kapolda Dicopot
Desakan itu tertuang dalam tulisan spanduk yang dibentangkan, 'Copot Kapolda Sulsel'
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/EMBA
Puluhan mahasiswa kembali memadati depan Kampus Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) Jl Sultan Alauddin, Selasa (27/10/2020) sore
Sari Labuna (21) aktivis mahasiswi yang menjadi jenderal lapangan Barisan Rakyat Bergerak (BAR-BAR) aksi unjukrasa 'Tolak Omnibus Law' ditetapkan pun ditetapkan sebagai tersangka.
Sari Labuana tidak sendiri. Ia ditetapkan tersangka bersama lima lainnya, K, Ince, N alias Y, MF, D.
Namun pasal yang diterapkan dari ke enam tersangka itu berbeda.
Melalui data penanganan pelaku unjukrasa yang diperoleh dari Humas Polda Sulsel, Sari Labuna disangkakan pasa 214 KUHP bersama seorang mahasiswa berinsial K.
Sementara empat lainnya, Ince, N alias Y, MF, D disangkakan pasal 170 Joncto pasal 406 dan 214 Jouncto 55 KUHP terkait penrusakan.(Tribun-Timur/Muslimin Emba).
Berita Terkait