Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mahasiswa Desak Kapolda Dicopot

Terkait Penangkapan Sari Labuna Cs, Ini Alasan Solidaritas Mahasiswa Sulsel Desak Kapolda Dicopot

Desakan itu tertuang dalam tulisan spanduk yang dibentangkan, 'Copot Kapolda Sulsel'

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/EMBA
Puluhan mahasiswa kembali memadati depan Kampus Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) Jl Sultan Alauddin, Selasa (27/10/2020) sore 

Sari Labuna (21) aktivis mahasiswi yang menjadi jenderal lapangan Barisan Rakyat Bergerak (BAR-BAR) aksi unjukrasa 'Tolak Omnibus Law' ditetapkan pun ditetapkan sebagai tersangka.

Sari Labuana tidak sendiri. Ia ditetapkan tersangka bersama lima lainnya, K, Ince, N alias Y, MF, D.

Namun pasal yang diterapkan dari ke enam tersangka itu berbeda.

Melalui data penanganan pelaku unjukrasa yang diperoleh dari Humas Polda Sulsel, Sari Labuna disangkakan pasa 214 KUHP bersama seorang mahasiswa berinsial K.

Sementara empat lainnya, Ince, N alias Y, MF, D disangkakan pasal 170 Joncto pasal 406 dan 214 Jouncto 55 KUHP terkait penrusakan.(Tribun-Timur/Muslimin Emba).

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved