Upah Minimum
Pemerintah Pastikan Tak Ada Kenaikan Upah Minimum, AMPHURI Sulampua: Sesuai Kondisi Saat Ini
Secara praktis dengan adanya pandemik perusahaan dalam setahun ini tidak memiliki pendapatan yang normal bahkan kehilangan pendapatan.
Penulis: Sukmawati Ibrahim | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kabid Humas & Kreatif AMPHURI Sulampua Mawardha Dj, menanggapi surat resmi Kementerian Tenaga Kerja RI yang memastikan tidak kenaikan upah minimun 2021.
"Dari sisi pengusaha ini menurut kami sudah menyesuaikan dengan kondisi saat ini," katanya pada tribun-timur.com, Selasa (27/10/2020).
Menurut dirut Radja Wisata ini, secara praktis dengan adanya pandemik perusahaan dalam setahun ini tidak memiliki pendapatan yang normal bahkan kehilangan pendapatan.
"Ini sudah tepat langkahnya dari kacamata kami sebagai pengusaha, kita tidak sedang berada di periode bisnis yang normal," ujarnya.
"Saya kira karyawan harus memahami kondisi. Biar perusahaan bisa running dan karyawan juga bisa tetap bekerja," imbuhnya.
Sekadar informasi, melalui surat resmi, Kementerian Tenaga Kerja RI memastikan kenaikan upah minimun 2021 dipastikan tidak ada.
Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker), Ida Fauziyah memastikan tak ada kenaikan upah minimum di tahun depan, baik upah minimum provinsi ( UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).
Alasan pemerintah tidak menaikkan upah minimum 2021 yakni karena kondisi ekonomi Indonesia saat ini dalam masa pemulihan.
Menurut pemerintah, kenaikan upah tahun 2021 justru akan memberatkan dunia usaha.
"Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi covid-19," kata Ida dalam surat edarannya seperti dikutip pada Selasa (27/10/2020).
Surat edaran tersebut diteken pada 26 Oktober 2020.
Dengan begitu, upah minimum tahun depan sama dengan tahun ini, atau tidak mengalami kenaikan ataupun penurunan.
Ida meminta gubernur untuk melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh semua pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.
"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk: 1. melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," kata Ida.
Sebagai informasi, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, formula penentuan kenaikan upah minimum didapat dari hasil pertambahan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Permintaan pengusaha
Sebelumnya, kalangan pengusaha meminta agar pemerintah tidak menaikan upah minimum, baik kabupaten/kota (UMK) ataupun upah minimum provinsi (UMP) pada tahun depan.
Alasannya, kondisi ekonomi saat ini masih sulit karena terdampak pandemi Covid-19.
Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, mengatakan jika perhitungan UMK didasarkan pada aturan yang masih berlaku yakni PP Nomor 78 Tahun 2015, maka sebenarnya tidak ada kenaikan upah minimum di tahun 2021.
"Kalau menggunakan rumusan UMP dan UMK masih pakai PP Nomor 78 Tahun 2015 itu kelihatannya tidak ada kenaikan. Sesuai rumusnya, kenaikannya nol persen," kata Sarman dikonfirmasi Kompas.com.
Dijelaskan Sarman, dalam regulasi perhitungan kenaikan upah minimum tahun berikutnya yakni didasarkan pada upah minimum tahun berjalan dikalikan dengan inflasi plus pertumbuhan ekonomi.
"Nah sekarang kalau pakai hitungan itu, sekarang pertumbuhan ekonomi dalam setahun bisa saja diperkirakan nol persen atau mungkin minus. Lalu kemudian tahun ini mengalami deflasi, bukan inflasi," ujar Sarman.
"Artinya kalau pakai perhitungan PP Nomor 78 Tahun 2015, maka tidak perlu ada kenaikan UMP dan UMK," imbuh Sarman yang juga menjabat Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta ini.
Sejumlah serikat buruh sendiri meminta pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum tahun depan. Namun akhirnya pemerintah menolak untuk menaikkan standar upah tahun 2021. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur @umhaconcit