Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CATAT! Ini Jadwal BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair, Rp 1,2 Juta Masuk Rekening

Catat! Ini Jadwal BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair, Rp 1,2 Juta Masuk Rekening. Berikut selengkapnya!

Penulis: Sakinah Sudin | Editor: Sakinah Sudin

Syarat penerima BSU/BLT karyawan atau BLT Subsidi Gaji

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid19), Pekerja yang mendapatkan bantuan harus memenuhi persyaratan :

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;
  2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
  3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
  4. Pekerja/Buruh penerima Upah;
  5. Memiliki rekening bank yang aktif;
  6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan bulan Juni 2020
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved