Tribun Makassar
Uji Coba Sirekap, KPU Makassar: Sudah Harus Sosialisasi ke PPK dan PPS
"Belum keluar (PKPU Tungsura), tapi sudah harus jalan tahapan sosialisasinya ke PPK (Panitia Pemungutan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara),
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Perhitungan Suara (Tungsura) belum diterbitkan KPU Republik Indonesia (KPU RI).
Namun, beberapa aturan dan panduan yang sudah harus disosialisasikan.
"Belum keluar (PKPU Tungsura), tapi sudah harus jalan tahapan sosialisasinya ke PPK (Panitia Pemungutan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara)," kata Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar via pesan WhatsApp, Senin (26/10/2020).
"Kalau menunggu keluar bisa saja jelang pemilihan. Namun sudah ada beberapa slide dan panduan yang di-share KPU RI," jelas Gunawan.
Misalnya untuk aplikasi Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi).
Seperti diketahui, KPU menggelar uji coba Sirekap di 270 daerah yang menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Uji coba dilakukan terkait pengarahan teknis dan metode Sirekap.
Dalam simulasi itu, KPU provinsi maupun kabupaten/kota diposisikan sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Sirekap akan dijalankan oleh para KPPS di tempat pemungutan suara (TPS).
Nantinya, petugas bertanggung jawab memotret formulir model C.KWK atau kertas yang berisi data perolehan suara pasangan calon (paslon).
Kemudian mengunggahnya ke Sirekap melalui sebuah aplikasi Sirekap.
Gun memaparkan, jajaran KPU daerah diposisikan sebagai KPPS yang melakukan uji coba, mulai dari memasang aplikasi Sirekap di telepon pintar masing-masing.
Kemudian, petugas mengisi formulir model C.KWK, memotret, dan mengunggahnya ke aplikasi Sirekap.
Setelah diunggah, petugas akan melakukan pengecekan data antara tulisan di kertas C.KWK dan data yang masuk ke aplikasi Sirekap melalui sebuah foto.
Meskipun secara umum uji coba berjalan dengan lancar.
Menurut dia, catatan pelaksanaan uji coba juga menyoal spesifikasi handphone yang dipakai petugas KPPS.
KPU akan merumuskan spesifikasi handphone yang memungkinkan petugas melaksanakan Sirekap.
Kemudian, catatan lainnya terkait akses internet di sejumlah daerah.
Namun Sirekap didesain untuk daerah yang terdapat sinyal internet maupun sulit jaringan internet, mirip seperti kerja Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).
Sirekap akan memangkas tenaga dan waktu para petugas dalam merekapitulasi suara.
Selain itu, Sirekap diharapkan dapat membantu petugas meminimalisasi interaksi fisik antarorang saat pilkada digelar dalam kondisi pandemi Covid-19.(tribun-timur.com)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @fadhlymuhammad