Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Subsidi Gaji

Bukan Oktober, Tapi November Cair Subsidi Gaji Karyawan Gelombang 2 Dibayar, Cara Cek Penerima BSU?

Masyarakat terutama karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 juta menanti-nanti kabar baik terkait penyaluran subsidi gaji senilai Rp 1,2 juta. Kapan?

Editor: Arif Fuddin Usman
Kolase Tribun Timur/ Sakinah Sudin
Ilustrasi. Bukti mutasi rekening penerima BLT Rp 600 ribu (istimewa) dan ilustrasi uang (Shutterstock). KABAR BAIK Bantuan Subsidi Gaji/BLT Rp 600 Ribu Gelombang 2 Cair Awal November, Usai Tahap 5 Cair 

TRIBUN-TIMUR.COM - Bukan Oktober, Tapi November Cair Subsidi Gaji Karyawan Gelombang 2 Dibayar.

Anda juga bisa mengecek apakah kamu juga sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU?

Baca juga: Terungkap Identitas Pria yang Terjun dari Flyover Kelok 9, Singgah Beli Rokok Dulu Sebelum Loncat

Baca juga: SOAL & Kunci Jawaban TVRI Selasa 27 Oktober 2020 SD Kelas 1-3 Materi Membandingkan Benda & Bilangan

Masyarakat terutama karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 juta menanti-nanti kabar baik terkait penyaluran subsidi gaji senilai Rp 1,2 juta.

Sebagaimana diketahui, pemerintah memberikan subsidi gaji sebanyak Rp 600 ribu per bulan, yang akan diberikan selama 4 bulan berturut-turut.

Bantuan ini ditransfer ke rekening karyawan swasta tiap dua bulan sekali.

Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah saat diwawancarai secara khusus oleh Tribunnews di Kantor Kemnaker RI, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020). Wawancara tersebut terkait sejumlah isu yang berkembang seperti RUU Omnimbus Law dan pekerja migran Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah saat diwawancarai secara khusus oleh Tribunnews di Kantor Kemnaker RI, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020). Wawancara tersebut terkait sejumlah isu yang berkembang seperti RUU Omnimbus Law dan pekerja migran Indonesia. (Tribunnews.com)

Gelombang pertama dari program ini sudah disalurkan pada bulan September-Oktober, lantas kapan gelombang kedua mulai disalurkan?

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah kembali memberi update tentang kapan gelombang 2 mulai ditransfer ke rekening pekerja swasta.

Menaker memastikan kembali bahwa penyaluran subsidi gaji gelombang 2 akan dimulai awal November 2020.

Baca juga: Kunci Jawaban Tema 4 Kelas 3 SD Halaman 18: Apa yang Harus Kamu Lakukan Agar Memiliki Tubuh Sehat

Baca juga: BOCORAN Kapan Pencairan Subsidi Gaji / BSU Termin Kedua Cair, Jadwal Sudah Ditentukan Menaker

"Insya Allah semua lancar, akhir Oktober ini akan kami lakukan evaluasi.

"Dan awal November 2020 kami bisa transfer untuk tahap kedua," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (22/10/2020).

Diharapkan, program bantuan subsidi gaji dapat membantu kehidupan para pekerja serta meningkatkan daya beli masyarakat.

Menaker Ida Fauziyah berikan surat terbuka untuk karyawan atau buruh yang akan demo
Menaker Ida Fauziyah berikan surat terbuka untuk karyawan atau buruh yang akan demo (https://www.instagram.com/idafauziyahnu)

Sehingga meningkatkan konsumsi masyarakat dan perekonomian di masa pandemi Covid-19.

Dikutip dari Kompas.com, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan pada 19 Oktober 2020,

Total bantuan subsidi gaji/upah yang telah disalurkan kepada pekerja/buruh sebanyak 12.166.471 atau setara dengan 98,09 persen.

Baca juga: SOAL & Kunci Jawaban TVRI Selasa 27 Oktober 2020 SD Kelas 1-3 Materi Membandingkan Benda & Bilangan

Baca juga: Oktober Bakal Cair, Ini 6 Bantuan Pemerintah, BLT UMKM, Subsidi Gaji, Kartu Prakerja, Kamu Terdaftar

Sisa dana dari program subsidi gaji tersebut nantinya akan dikembalikan ke Bendahara Negara.

Kemudian, dari Bendahara Negara akan menyalurkan sisa dana tersebut kepada Kemendikbud dan Kementerian Agama,

untuk diberikan kepada para guru honorer dan guru agama dengan program yang sama yaitu subsidi gaji.

Adapun sebagai informasi, berikut ini syarat pekerja penerima program subsidi Rp 600.000 dari pemerintah:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

- Pekerja/Buruh penerima upah.

- Memiliki rekening bank yang aktif.

- Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja.

- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

- Bukan karyawan BUMN dan PNS.

Mekanisme penyaluran BLT Rp 600 ribu

Kemenaker menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan, kemudian melakukan check list kelengkapan data selama empat hari kerja.

Selanjutnya, data tersebut diproses oleh tim Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk dapat segera dicairkan dana subsidi upah/gaji kepada Bank Penyalur.

Bank Penyalur akan menyalurkan uang subsidi ke rekening penerima secara langsung.

Subsidi gaji atau upah disalurkan melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam Himpunan Bank Milik Negara ke rekening penerima.

Setiap pekerja mendapatkan bantuan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan berturut-turut.

Diberikan dalam dua tahap, sehingga totalnya Rp 2,4 juta

Berikut cara mengecek apakah calon penerima BSU, dilansir Instagram, @bpjs.ketenagakerjaan:

1. Akses laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Masukkan alamat email dan password, klik Login.

3. Pastikan nama dan NIK sesuai.

4. Klik Kartu Digital untuk rincian lainnya.

5. Klik Gambar Kartu Digital.

6. Upah di bawah Rp 5 juta/bulan.

7. Nomor rekening aktif.

8. Pastikan nama rekening sama dengan penerima BSU.

Jika nomor rekening belum ada, segera lapor nomor rekening aktifmu ke HRD atau pemberi kerja. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang sebelumnya di Tribunnews dengan judul 'Subsidi Gaji Gelombang 2 Akan Ditransfer ke Karyawan, Dimulai Awal November 2020, Simak Syaratnya'

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul "SEGERA! Subsidi Gaji Karyawan Terdampak Covid Gelombang 2 Cair Awal November, Ini Syarat Kamu Berhak"

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved