Pelebaran Jalan Metro Tanjung Bunga
22 Tahun Beroperasi dan Reklamasi,Mengapa Gubernur Sulsel Sebut 17 Tahun GMTD Kesulitan di Makassar?
Kesulitan GMTD di Makassar diungkap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah saat ground breaking paket Konstruksi Pedesterian Trotoar Metro Tanjung Bunga
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Manajemen PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-22 di Bouvardia Estate, Kawasan Green River View (GRV), Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (8/8/2020).
Sudah 22 tahun GMTD beroperasi di Makassar, Gowa, dan Takalar. Perusahaan ini bahkan sudah menimbun laut di Kawasan Pantai Losari Makassar. Tapi mengapa Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah menyebut GMTD sudah 17 tahun kesulitan di Makassar.
Kesulitan GMTD di Makassar diungkap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah saat ground breaking paket pekerja Konstruksi Pedesterian Trotoar Metro Tanjung Bunga, Sabtu (24/10/2020) pagi.
Menurut Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, selama 17 tahun GMTD menguasai Jl Metro Tanjung Bunga. Jalan sepanjang sekitar 7 kilometer itu diserahkan ke pemerintah karena dipersulit proses penyerahannya.
“Ini kenapa 17 tahun jalan ini terus menjadi penguasaan GMTD. Kenapa GMTD tidak menyerahkan, karena selama ini GMTD merasa disulitkan, mengurus ini susah. Makanya semua kita perbaki," kata Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
Penelusuran Tribun, GMTD didirikan tanggal 14 Mei 1991 dengan nama PT Gowa Makassar Tourism Development Corporation. Perusahaan ini memulai kegiatan usaha komersialnya pada tanggal 21 Juni 1997. Kantor pusat GMTD berlokasi di Jalan Metro Tanjung Bunga.
Pemegang saham yang memiliki 5% atau lebih saham Gowa Makassar Tourism Development Tbk, antara lain: PT Makassar Permata Sulawesi (32,50%), Pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan (13,00%), Pemerintah Kab. Gowa (6,50%), Pemerintah Kota Makassar (6,50%) dan Yayasan Partisipasi Pembangunan Sulawesi Selatan (6,50%). Lippo Karawaci Tbk (LPKR) menjadi induk usaha tidak langsung dari GMTD.
LPKR menguasai 4,92% saham GMTD secara langsung dan menguasai 52,36% saham GMTD secara tidak langsung (termasuk 32,50% saham GMTD yang dimiliki PT Makassar Permata Sulawesi).
Berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan GMTD terutama bergerak dalam bidang pengembangan real estate dan urban development, serta menjalankan usaha dalam bidang jasa termasuk pembangunan perumahan, apartemen, kondominium, hotel, kawasan pariwisata, dan pusat-pusat komersial lainnya, serta pembangunan sarana rekreasi dan sarana penunjang lainnya.
Pertengahan Juli 2019 lalu, GMTD menyerahkan aset senilai Rp2,5 triliun kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel. Penandatanganan penyerahan aset ini dilakukan di Baruga Lounge Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu (17/7/2019).
GMTD menyerahkan dua jenis aset, jalan sepanjang 7 kilometer (km) dan tanah beserta bangunan di atasnya seluar 3,35 hektare (ha).
Semenjak itu, Jalan Metro Tanjung Bunga, dari depan Jembatan Barombong ke kawasan Pantai Losari kini menjadi milik Pemprov Sulsel. Areal Stadion Barombong dan sekitarnya juga sudah diserahkan ke Pemprov Sulsel.(*)