Tribun Bantaeng
Sidang Kasus Pembunuhan Adik Kandung di Bantaeng, Jaksa Hadirkan Saksi Ahli
Saksi ahli yang dihadirkan menerangkan terkait kondisi kejiwaan dari kedua terdakwa, RBD dan SBD.
Penulis: Achmad Nasution | Editor: Sudirman
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Jaksa menghadirkan saksi ahli pada sidang kasus pembunuhan adik kandung di Kabupaten Bantaeng.
Selain saksi ahli, juga menghadirkan korban yang disekap Rifandi.
Saksi ahli yang dihadirkan menerangkan terkait kondisi kejiwaan dari kedua terdakwa, RBD dan SBD.
Jaksa penuntut umum, Hajar Aswad mengatakan, dalam persidangan saksi ahli kejiwaan yang dihadirkan menerangkan bahwa kedua terdakwa tidak mengalami gangguan kejiwaan.
"Sidang setelah saksi dari kepolisian, dihadirkan saksi ahli menjelaskan kondisi kejiwaan dari terdakwa. Dia katakan tidak ada ganguan jiwa," kata Hajar Aswad kepada TribunBantaeng.com, Jumat, (23/10/2020).
Sementara, kata Hajar, Rifandi yang disekap saat itu, membenarkan bahwa dirinya disuruh untuk menikahi Ros, yang menjadi korban pembunuhan oleh kedua terdakwa yang merupakan kakak kandungnya sendiri.
Namun, Rifandi menolak untuk menikahi Ros, dengan alasan bahwa dirinya masih terlalu dini untuk menikah.
"Kemudian, dihadirkan Rifandi membernarkan bahwa dia disuruh menikah dengan Ros tetapi menolak karena dirinya masih kecil," jelasnya.
Setelah itu, Rifandi kembali dibujuk oleh RBD namun dia tetap menolak.
Setelah menolak permintaan RBD untuk kedua kalinya, seluruh orang yang ada saat itu, diperintahkan untuk memasuki kamar.
Rifandi baru lepas setelah Ros sudah dalam kondisi tidak bernyawa.
"Dia dilepas setelah Ros mini sudah di bunuh. Dia dan semua orang yang ada dalam kamar di suruh keluar kamar dan rumah," lanjutnya.
Agenda sidang selanjutnya, sudah memasuki sidang tuntutan yang bakal digelar pada 26 Oktober 2020.
"Selanjutnya, tanggal 26 oktober sidangnya nanti dengan agenda tuntutan," tuturnya.
Diketahui, Polres Bantaeng mengamankan satu keluarga di Kampung Katabung, Desa Pattaneteang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), Sabtu (9/5/2020) malam.
Mereka diamankan lantaran diduga terlibat dalam pembunuhan salah satu anggota keluarga mereka sendiri bernama Rosmini (18 tahun).
Rosmini tewas dalam kondisi luka menganga di bagian lehernya, yang diduga akibat digorok menggunakan parang.
Sebelum Ros tewas, salah Rifandi disekap ketika ingin melakukan pendataan ke rumah tempat kejadian.
Tak hanya menyandera Rifandi, saat itu sempat sempat menghadang warga, sehingga Enal yang kebetulan lewat terluka akibat karena dibacok.
Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku hanya 2 yakni, RBD dan SBD yang membunuh adiknya Ros, karena merasa malu atau "Siri" istilah lain dalam budaya Makassar.
Kedua pelaku, menuduh Ros melakukan hubungan diluar nikah dengan US, yang merupakan sepupunya sendiri.
"Keluarga merasa malu karena korban Ros telah berbuat atau berhubungan badan dengan US," kata Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri, dalam pesan persnya, Minggu (10/5/2020).
Namun, tuduhan itu dibantah keras oleh US dan juga warga sekitar lokasi kejadian tidak membenarkan tuduhan kedua pelaku.
Laporan wartawan TribunBantaeng.com, Achmad Nasution