Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Bantaeng

Sidang Kasus Pembunuhan Adik Kandung di Bantaeng, Jaksa Hadirkan Saksi Ahli

Saksi ahli yang dihadirkan menerangkan terkait kondisi kejiwaan dari kedua terdakwa, RBD dan SBD.

Penulis: Achmad Nasution | Editor: Sudirman
Ist
Jaksa penuntut umum, Hajar Aswad 

Mereka diamankan lantaran diduga terlibat dalam pembunuhan salah satu anggota keluarga mereka sendiri bernama Rosmini (18 tahun).

Rosmini tewas dalam kondisi luka menganga di bagian lehernya, yang diduga akibat digorok menggunakan parang.

Sebelum Ros tewas, salah Rifandi disekap ketika ingin melakukan pendataan ke rumah tempat kejadian.

Tak hanya menyandera Rifandi, saat itu sempat sempat menghadang warga, sehingga Enal yang kebetulan lewat terluka akibat karena dibacok.

Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku hanya 2 yakni, RBD dan SBD yang membunuh adiknya Ros, karena merasa malu atau "Siri" istilah lain dalam budaya Makassar.

Kedua pelaku, menuduh Ros melakukan hubungan diluar nikah dengan US, yang merupakan sepupunya sendiri.

"Keluarga merasa malu karena korban Ros telah berbuat atau berhubungan badan dengan US," kata Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri, dalam pesan persnya, Minggu (10/5/2020).

Namun, tuduhan itu dibantah keras oleh US dan juga warga sekitar lokasi kejadian tidak membenarkan tuduhan kedua pelaku.

Laporan wartawan TribunBantaeng.com, Achmad Nasution

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved