Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Demo Tolak Omnibus Law

Sekretariat Nasdem Dirusak dan Ambulans Dibakar, Kapolda Sulsel Sebut Penyusup dari Aliansi Makar

Adanya penyusup diduga menjadi pemicu kericuhan unjukrasa Tolak Omnibus Law di depan Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM)

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/MUSLIMIN EMBA
Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam di lokasi unjukrasa ricuh depan kampus UNM Jl AP Pettarani, Makassar, Jumat (23/10/2020) dini hari. 

Dia mengatakan, sedikitnya ada 13 mahasiswa yang diamankan atau ditangkap.

"Sementara ada 13 orang kita amankan (statusnya mahasiswa atau bukan) sementara kita dalami. Itu yang 13 orang kita amankan sewaktu kita melakukan pendorongan," kata Irjen Pol Merdisyam.

Polisi dibantu warga membersihkan benda benda yang digunakan menutup jalan oleh pengunjuk rasa.

Pengunjukrasa sendiri sudah berhenti melakukan pelemparan dari dalam kampus.

Proses pembubaran sempat mendapat perlawan.

Pengunjukrasa yang diberondong gas air mata masih saja melakukan pelemparan.

Polisi pun menyisir sisi kanan kampus UNM tempat pengunjukrasa bersembunyi dan melakukan pelemparan.

Hingga akhirnya tiba di perempatan Jl Pendidikan-Jl Mapala. Hasil penyisiran mengamakan sedikitnya 13 pengunjukrasa.

Unjuk rasa sempat berakhir ricuh karena massa membakar ambulans milik Partai Nasdem. (*)

13 Demonstran Ditangkap

Sebanyak 13 pengunjuk rasa ricuh Tolak Omnibus Law di depan Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) ditangkap, Kamis (22/10/20) malam.

Penangkapan itu dilakukan polisi saat unjuk rasa berlangsung ricuh.

Kericuhan bermula saat pengunjukrasa melempari sekretariat Partai Nasdem Kota Makassar, Jl AP Pettarani.

Kaca jendela sekretariat partai bentukan Surya Paloh itu pun berhamburan.

Tidak hanya itu, mobil yang terparkir di depan sekretariat juga rusak terkena lemparan batu.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved